PORTAL BONTANG – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi klarifikasi atas pernyataannya bahwa ia boleh kampanye dan memihak. Sejumlah pasal di UU No 7 Tahun 2017 dikutipnya.
Dalam klarifikasinya pada Jumat, 26 Januari 2024 lalu, Jokowi menunjukkan kertas besar berisi bagian pasal UU No 7 Tahun 2017.
Jokowi pun mengutip Pasal 299 UU No 7 Tahun 2017. Berikut ini isi lengkap aturan tersebut.
Pasal 299
(1) Presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye
(2) Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota Partai Politik mempunyai hak melaksanakan Kampanye.
(3) Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota Partai Politik dapat melaksanakan Kampanye, apabila yang bersangkutan sebagai:
a. calon Presiden atau calon Wakil Presiden;
b. anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU; atau
c. pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.
Jokowi turut mengutip Pasal 281 ayat 1. Pasal ini mengatur ketentuan soal kampanye yang diikuti oleh Presiden hingga Kepala Daerah. Begini bunyi pasalnya:
Pasal 281
(1) Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubenur, wakil gubenur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan:
a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
c. tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta tidak memiliki potensi konflik kepentingan dengan tugas, wewenang dan hak jabatan masing-masing.
Komentar Anda