PORTAL BONTANG – Tertarik dengan berapa penghasilan yang diperoleh oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024?
Selain KPPS, ada juga detail tentang badan ad hoc lain yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu tersebut, seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Baru-baru ini, beredar informasi mengenai pengurangan anggaran untuk pelatihan KPPS yang dilakukan oleh pihak penyelenggara setempat.
Baca Juga: Cara Backup Kontak HP ke Google Drive Dengan Mudah
Banyak peserta dari berbagai wilayah yang mengeluhkan kualitas makanan ringan dan tunjangan yang mereka terima selama pelatihan tersebut.
Mengetahui berapa besarannya gaji KPPS pada Pemilu 2024 dapat memberikan gambaran tentang kompensasi yang akan diterima oleh para anggota KPPS.
Jadi, berapa besar gaji KPPS Pemilu 2024 dan apa saja detail dari badan ad hoc lain yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu, seperti PPK, PPS, PPLN, bahkan KPPS di luar negeri?
Baca Juga: Alasan Netflix Tidak Mengembangkan Aplikasi untuk Vision Pro Terungkap
Dikutip dari Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, mengenai Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan yang diambil dari situs resmi kpu.go.id, berikut rincian honor yang akan diterima.
Gaji PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Pemilu 2024
– Ketua: Rp2.500.000
– Anggota: Rp2.200.000
– Sekretaris : Rp1.850.000
– Pelaksana : Rp1.300.000
Discussion about this post