PORTAL BONTANG – Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah menetapkan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial EM, berasal dari Dusun Krajan Timur, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Penetapan status tersangka ini didasarkan pada hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Subdit Siber Polda Kaltim pada tanggal 26 Januari,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo dalam konferensi pers di Balikpapan, Rabu, 31 Januari 2024, dikutip Portalbontang.com dari Antara.
Yusuf menjelaskan bahwa wanita berusia 33 tahun tersebut terbukti melakukan manipulasi data pada salah satu toko online yang berbasis di Kota Balikpapan.
Baca Juga: Progres Istana Negara di IKN Capai 54,7 Persen
Dalam aksinya, tersangka yang telah menjadi pelanggan sejak tahun 2020, selalu mengikuti siaran langsung akun media sosial milik toko online tersebut.
“Tersangka ini mengaktifkan notifikasi di perangkat gawai miliknya, sehingga setiap kali ada siaran langsung, tersangka pasti mengetahuinya,” jelas Yusuf.
Sambil menyaksikan siaran langsung, tersangka menyalin nomor telepon dari pelanggan yang ditulis di kolom komentar. Kemudian, dia menghubungi nomor tersebut menggunakan aplikasi pengirim pesan.
Baca Juga: Argylle Tayang di Bioskop, Sinopsis dan Jadwal Tayang di Citimall Bontang XXI
“Dan tersangka ini mengaku sebagai petugas administrator dari toko online tersebut,” ujarnya.
Menurut Yusuf, pelanggan yang percaya kemudian melakukan transaksi kepada tersangka. Uang sudah ditransfer namun barang tidak kunjung datang.
Hal ini ternyata sudah berlangsung sejak tahun 2020, karena sejak tahun itu pemilik toko sering menerima keluhan dari pelanggannya karena barang yang dipesan tidak sampai ke tujuan.
Komentar Anda