Portal Bontang
Beranda News Pelajar Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di PPU Terancam Hukuman Mati

Pelajar Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di PPU Terancam Hukuman Mati

Kasus pembunuhan satu keluarga di PPU membuat geger banyak pihak. Seorang pelajar pun ditetapkan jadi tersangka.

Kapolres PPU menggelar konferensi pers kasus pembunuhan satu keluarga.

PORTAL BONTANG – Kasus Pembunuhan satu keluarga di Penajam Paser Utara (PPU) sempat menggegerkan publik.

Polres PPU akhirnya mengadakan konferensi pers untuk membuka kasus pembunuhan yang menewaskan 5 anggota satu keluarga di Desa Babulu Laut (sekunder 8), Kecamatan Babulu, Kabupaten PPU.

Kapolres PPU AKBP Supriyanto, SIK., M.Si., dalam konferensi pers tersebut menyebut, pihaknya berhasil mengungkap kasus pembunuhan satu keluarga ini dalam waktu kurang dari dua jam setelah kejadian.

Baca Juga: Milad ke-77 HMI Putar Spesial Film LAFRAN

“Pelaku adalah seorang remaja berusia 16 tahun dengan inisial J, yang masih berstatus sebagai siswa kelas 3 SMK dan belum genap berusia 17 tahun selama 20 hari lagi,” ungkapnya kepada para wartawan, dilansir Portalbontang.com dari situs resmi Polri, Rabu 7 Februari 2024.

AKBP Supriyanto menyatakan, J sebelumnya telah mengadakan pesta minuman keras (miras) bersama beberapa temannya. Setelah itu, J pergi ke rumah korban dan melakukan tindakan kejamnya.

“Benar (pelaku dalam keadaan mabuk). Jadi sebelum kejadian ini dia minum-minuman keras bersama temannya, kemudian pulang sekitar pukul setengah 12 malam diantar oleh temannya, begitu sampai di rumah muncul niat itu (untuk membunuh),” jelasnya.

Baca Juga: Truk Pangan PBB di Gaza Diserang Israel

Kapolres PPU mengungkapkan, berdasarkan keterangan dari pelaku J (17), motif pembunuhan bermula dari dendam antara pelaku dan korban dan sempat terjadi pertengkaran antara pelaku dan korban yang merupakan tetangga.

Halaman: 1 2 3
Tampilkan Semua

Join channel WhatsApp Portalbontang.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya

Join now
Bagikan:

Iklan