PORTAL BONTANG – Sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di 6 kabupaten dan kota di Kaltim direkomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) oleh Bawaslu.
Rekomendasi PSU di sejumlah TPS di 6 kabupaten kota di Kaltim ini disampaikan Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung di Samarinda, Selasa 20 Februari 2024.
Enam kabupaten kota yang direkomendasikan PSU oleh Bawaslu Kaltim adalah Kutai Barat, Samarinda, Kutai Timur, Kutai Kartanegara, Berau, dan Balikpapan.
“Terkait dugaan pelanggaran administrasi dalam proses pemungutan suara pada Pemilu 2024,” jelas Galeh, dikutip Portalbontang.com dari Antara.
Ia mengatakan, rekomendasi PSU tersebut disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kaltim berdasarkan temuan Bawaslu kabupaten dan kota di masing-masing daerah.
“Kami masih menunggu jawaban dari KPU, apakah yang sudah disarankan itu diterima semua atau beberapa saja. Kami hanya memberikan saran perbaikan, nanti kpu yang menentukan yang dianggap sah dan meyakinkan dilakukan PSU,” ujar Galeh.
Baca Juga: Apa Itu Urban Farming dan Manfaatnya? Begini Penjelasan Dosen UMM
Menurut Galeh, penyebab PSU pada sejumlah tps di enam kabupaten/kota tersebut bervariasi, namun kebanyakan karena adanya penyalahgunaan C pemberitahuan oleh pemilih yang tidak menunjukkan KTP saat datang ke tempat pencoblosan.
“Ada juga yang karena ketidaktahuan proses pemindahan memilih, misalnya karena pindah karena bertugas di tempat lain. Ini menjadi PR kita bersama agar ada perbaikan ke depannya,” katanya pula.
Galeh menambahkan, PSU yang sudah dijadwalkan oleh KPU Provinsi Kaltim adalah di Kutai Barat dan Samarinda, masing-masing di lima dan enam TPS.
Baca Juga: Nikita Mirzani Diduga Promosikan Judi Online di Media Sosial X, Polisi Tindaklanjuti
PSU di Kutai Barat akan digelar pada 20 Februari 2024, sedangkan di Samarinda pada 22 Februari 2024.
“Untuk PSU di empat kabupaten lainnya, kami masih menunggu jadwal dari KPU. Kami berharap PSU ini bisa berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tuturnya.
Galeh juga mengimbau kepada seluruh jajaran pengawas pemilu di tingkat kabupaten/kota untuk mengawasi mekanisme KPPS memungut ulang suara, kesiapan pengawas kelurahan/desa (PKD) mengawasi PSU, dan akurasi penghitungan suara sampai selesai.
Baca Juga: Tentukan Awal Ramadhan 1445 Hijriah, Kemenag Gelar Sidang Isbat 10 Maret 2024
“Kami juga mengingatkan agar KPPS dan jajaran sebagai pengambil keputusan dalam hal keberatan saksi, bukan PKD atau Panwascam dan tidak melanggar ketentuan. Kami berharap tidak ada lagi pelanggaran yang merugikan hak pilih masyarakat,” tutupnya. ***
Ikuti berita terkini dari Portalbontang.com langsung di WhatsApp melalui link https://s.id/portalbontang.
Komentar Anda