PORTAL BONTANG – Kantor Urusan Agama (KUA) selain menjadi tempat pencatatan pernikahan bagi umat muslim juga akan dijadikan tempat pencatatan pernikahan bagi umat non-muslim.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, untuk mengembangkan fungsi KUA tak hanya bagi umat muslim, namun juga bagi semua agama.
“Kita sudah sepakat sejak awal, bahwa KUA ini akan kita jadikan sebagai sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama,” ujarnya dikutip Portalbontang.com dari Info Publik, Sabtu 24 Februari 2024.
Baca Juga: Hukum dan Dalil Sholat Hajat, Hati-Hati Hadis Daif
“KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama,” tambahnya.
Hal tersebut ia ungkapkan dalam Rapat Kerja Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam bertajuk ‘Transformasi Layanan dan Bimbingan Keagamaan Islam sebagai Fondasi Pembangunan Nasional yang Berkelanjutan’.
“Sekarang ini jika kita melihat saudara-saudari kita yang non-muslim, mereka ini mencatat pernikahannya di pencatatan sipil. Padahal, itu harusnya menjadi urusan Kementerian Agama,” lanjut Menag.
Baca Juga: Ibu Hamil Harus Waspada Toksoplasma, Parasit dari Hewan Peliharaan yang Bisa Menular
Dengan mengembangkan fungsi KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan agama selain Islam, Menag berharap data-data pernikahan dan perceraian bisa lebih terintegrasi dengan baik.
Lebih lanjut, Menag juga berharap aula-aula yang ada di KUA dapat dipersilakan untuk menjadi tempat ibadah sementara bagi umat non-muslim yang masih kesulitan mendirikan rumah ibadah sendiri karena faktor ekonomi, sosial, dan lain-lain.
“Saya juga berharap aula-aula di KUA yang ada dapat dipersilahkan bagi saudara-saudari kita umat non-muslim yang masih kesulitan untuk memiliki rumah ibadah sendiri, baik karena tidak adanya dana untuk mendirikan rumah ibadah atau karena sebab lain,” jelas Menag.
Komentar Anda