PORTAL BONTANG – Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Agama (Menag), memberikan tanggapan terhadap berbagai pro kontra mengenai ide untuk menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai pusat layanan keagamaan.
Menag Yaqut berpendapat bahwa ide menjadikan KUA sebagai pusat layanan keagamaan tak hanya Islam, ditujukan untuk memfasilitasi akses masyarakat ke layanan pemerintah, khususnya bagi mereka yang memiliki akses terbatas.
“Yang menjadi inti adalah, Kementerian Agama RI ingin menjadikan KUA sebagai pusat layanan untuk semua agama guna memudahkan masyarakat yang selama ini mengalami kesulitan dalam mendapatkan akses,” kata Menag Yaqut setelah menghadiri acara Baznas Award 2024 di Jakarta, pada Kamis 29 Februari 2024, dikutip Portalbontang.com dari situs resmi Kemenag.
Baca Juga: Terpopuler Hari Ini, Jumat 1 Maret 2024: Khutbah Jumat hingga Usai dari Bontang, Jokowi ke IKN
“Dapat dibayangkan, saudara-saudara kita yang non-Muslim selama ini harus melakukan pencatatan pernikahan di Dukcapil. Bagaimana jika mereka tinggal jauh dan harus datang ke ibu kota kabupaten atau kota untuk mencatatkan pernikahan? Bayangkan berapa banyak waktu dan biaya yang dibutuhkan. Oleh karena itu, kita akan membantu dengan menjadikan KUA sebagai pusat layanan untuk pencatatan nikah. Dengan kata lain, KUA akan menjadi hub untuk Dukcapil,” jelas Menag.
Untuk mewujudkan ini, Menag berpendapat bahwa perlu ada perubahan dalam UU No 24 tahun 2014 tentang administrasi kependudukan, salah satunya terkait pencatatan nikah.
“Jika hal itu bisa dilakukan, tentu akan lebih baik. Namun, jika perubahan UU tersebut sulit dilakukan, kita akan menawarkan MoU dengan Kemendagri untuk menjadikan KUA sebagai pusat pencatatan nikah,” terangnya.
Komentar Anda