Portal Bontang
No Result
View All Result
Minggu, 22 Juni 2025
  • News
    • Bontang
    • Kaltim
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Tecno
  • Entertainment
  • Inspiratif
  • Advertorial
  • Lainnya
    • Bursa Kerja
    • Opini
    • Sastra
  • News
    • Bontang
    • Kaltim
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Tecno
  • Entertainment
  • Inspiratif
  • Advertorial
  • Lainnya
    • Bursa Kerja
    • Opini
    • Sastra
No Result
View All Result
Portal Bontang
No Result
View All Result
  • News
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Tecno
  • Entertainment
  • Inspiratif
  • Advertorial
  • Lainnya
Home News

KPK Ingatkan Kepala Daerah dan ASN Tak Terima Gratifikasi, Larang Penggunaan Fasilitas Dinas untuk Hal Pribadi

KPK mengingatkan kepala daerah dan ASN untuk menolak gratifikasi dengan tidak menerima hadiah lebaran Idul Fitri 1445 H.

Redaksi Portal BontangOleh Redaksi Portal Bontang
Rabu, 27 Maret 2024
ShareTweetSendShare
KPK mengingatkan kepala daerah dan ASN untuk menolak gratifikasi dengan tidak  menerima hadiah lebaran Idul Fitri 1445 H.

KPK mengingatkan kepala daerah dan ASN untuk menolak gratifikasi dengan tidak menerima hadiah lebaran Idul Fitri 1445 H.

Share on FacebookShare on Twitter

PORTAL BONTANG – KPK kembali mengingatkan kepala daerah atau penyelenggara negara dan pegawai negara atau ASN untuk menolak gratifikasi yang berkaitan dengan hari raya agama atau perayaan besar lainnya.

Hal ini dijelaskan dalam Surat Imbauan KPK Nomor 1636/GTF.00.02/01/03/2024 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya.

Dalam surat tersebut, KPK meminta para pejabat negara dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi yang terkait dengan posisi mereka dan bertentangan dengan tugas atau kewajiban mereka, terutama yang berkaitan dengan perayaan lebaran Hari Raya Idulfitri 2024.

Baca Juga: Kapan Zakat Fitrah Dikumpul dan Didistribusikan? Menurut Majelis Tarjih Muhammadiyah…

ADVERTISEMENT

Imbauan ini juga merupakan penegasan atas Surat Edaran KPK Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

Baca Juga:  ASN Bebas Tugas Kantor Jelang Lebaran, Ini Tanggalnya!

Berdasarkan informasi tertulis yang diterima Portalbontang.com pada Rabu, 27 Maret 2024, permintaan uang dan/atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau sebutan lain oleh pegawai negeri atau pejabat negara, baik secara individu maupun atas nama institusi, adalah tindakan yang dilarang.

Hal ini karena tindakan tersebut dapat menciptakan konflik kepentingan, bertentangan dengan aturan dan kode etik, dan berpotensi mendapatkan sanksi pidana.

Baca Juga: Jangan Telat ke Masjid, Ini Hukum Shalat Tarawih tapi Belum Shalat Isya

KPK juga mengimbau kepada pemimpin kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD untuk melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga:  KPK Gelar Operasi Tangkap Tangan di Kaltim

Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan yang berkaitan dengan tugas kedinasan.

Pemimpin kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD juga diharapkan mengeluarkan imbauan internal kepada pegawai di lingkungan kerjanya untuk menolak gratifikasi yang terkait dengan posisi mereka dan bertentangan dengan tugas mereka.

Baca Juga: Hindari Puncak Arus Mudik Lebaran 2024, Pemerintah Imbau Masyarakat Berangkat Lebih Awal

Di sisi lain, pemimpin asosiasi/perusahaan/masyarakat juga diharapkan melakukan langkah-langkah pencegahan dengan mengimbau anggotanya untuk tidak memberikan gratifikasi yang dianggap sebagai suap, uang pelicin, atau suap dalam bentuk lainnya.

Jika ada permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan oleh pegawai negeri atau pejabat negara, KPK mengimbau agar segera melaporkannya kepada penegak hukum atau pihak yang berwenang.

Baca Juga:  Menpan RB Geram! Kepala Daerah 'Nakal' Diduga Umbar Janji Honorer Demi Kursi Kekuasaan

Jika karena kondisi tertentu, pegawai negeri atau pejabat negara tidak dapat menolak gratifikasi, mereka harus melaporkannya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Baca Juga: Wujudkan Kedaulatan NKRI, Indonesia Rebut Ruang Udara Kepri dan Natuna dari Singapura

Informasi lebih lanjut tentang mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses di https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK di nomor telepon 198.

Pelaporan gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) di https://gol.kpk.go.id atau email di alamat [email protected]. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Gabung Bersama WhatsApp Channel Portalbontang.com untuk Mendapatkan Berita dan Informasi Langsung di Genggaman. GABUNG SEKARANG

Previous Post

Basri Buka Festival Tabuh Bedug 1445 H, Semarak Ramadhan ala BKPRMI Bontang

Next Post

Waspadai 10 Kriteria Aliran Sesat dari MUI

Tags: ASNGratifikasiKepala DaerahKPK

Berlangganan berita dan informasi menarik dari Portalbontang.com. Klik Berlangganan di Sini.

Berlangganan

Komentar Anda

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Related Posts

Kisah Tim Medis Muhammadiyah di Tengah Kepungan Abu Erupsi Gunung Lewotobi
Nasional

Kisah Tim Medis Muhammadiyah di Tengah Kepungan Abu Erupsi Gunung Lewotobi

Minggu, 22 Juni 2025
Mulai dari Kubar, Program Gratispol Umrah Gubernur Kaltim Sentuh 3.405 Penjaga Rumah Ibadah
Kaltim

Mulai dari Kubar, Program Gratispol Umrah Gubernur Kaltim Sentuh 3.405 Penjaga Rumah Ibadah

Minggu, 22 Juni 2025
Senyum Bahagia 183 Lansia Bontang Terima Bantuan Tunai Langsung dari Wali Kota
Bontang

Senyum Bahagia 183 Lansia Bontang Terima Bantuan Tunai Langsung dari Wali Kota

Sabtu, 21 Juni 2025
Setir Sendiri Ratusan Kilometer, Gubernur Kaltim Ungkap Biang Kerok Rusaknya Jalan ke Kubar
Kaltim

Setir Sendiri Ratusan Kilometer, Gubernur Kaltim Ungkap Biang Kerok Rusaknya Jalan ke Kubar

Sabtu, 21 Juni 2025
Di Hadapan Putin, Prabowo Ungkap Alasan Absen di KTT G7
Nasional

Di Hadapan Putin, Prabowo Ungkap Alasan Absen di KTT G7

Sabtu, 21 Juni 2025
Presiden RI, Prabowo Subianto dalam kunjungan kenegaraan di St. Petersburg, Rusia.
Mancanegara

Di Depan Prabowo, Putin Tegaskan Sikap Rusia-Indonesia di Panggung Global Nyaris Sama

Jumat, 20 Juni 2025

Terkini

Kisah Tim Medis Muhammadiyah di Tengah Kepungan Abu Erupsi Gunung Lewotobi

Kisah Tim Medis Muhammadiyah di Tengah Kepungan Abu Erupsi Gunung Lewotobi

Minggu, 22 Juni 2025
Mulai dari Kubar, Program Gratispol Umrah Gubernur Kaltim Sentuh 3.405 Penjaga Rumah Ibadah

Mulai dari Kubar, Program Gratispol Umrah Gubernur Kaltim Sentuh 3.405 Penjaga Rumah Ibadah

Minggu, 22 Juni 2025
Senyum Bahagia 183 Lansia Bontang Terima Bantuan Tunai Langsung dari Wali Kota

Senyum Bahagia 183 Lansia Bontang Terima Bantuan Tunai Langsung dari Wali Kota

Sabtu, 21 Juni 2025
Setir Sendiri Ratusan Kilometer, Gubernur Kaltim Ungkap Biang Kerok Rusaknya Jalan ke Kubar

Setir Sendiri Ratusan Kilometer, Gubernur Kaltim Ungkap Biang Kerok Rusaknya Jalan ke Kubar

Sabtu, 21 Juni 2025
Di Hadapan Putin, Prabowo Ungkap Alasan Absen di KTT G7

Di Hadapan Putin, Prabowo Ungkap Alasan Absen di KTT G7

Sabtu, 21 Juni 2025

TERPOPULER

  • Senyum Bahagia 183 Lansia Bontang Terima Bantuan Tunai Langsung dari Wali Kota

    Senyum Bahagia 183 Lansia Bontang Terima Bantuan Tunai Langsung dari Wali Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mulai dari Kubar, Program Gratispol Umrah Gubernur Kaltim Sentuh 3.405 Penjaga Rumah Ibadah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Tim Medis Muhammadiyah di Tengah Kepungan Abu Erupsi Gunung Lewotobi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setir Sendiri Ratusan Kilometer, Gubernur Kaltim Ungkap Biang Kerok Rusaknya Jalan ke Kubar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memperjelas Tulisan Buram pada Foto Tanpa Aplikasi, Panduan Lengkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
logo

PT Visi Media Teknologi
Jl. Semangka T3 No. 24 Kel. Belimbing
Kec. Bontang Barat, Kota Bontang, Kalimantan Timur 75313

HP (WA Only): 0851-5633-3006
Email: redaksi[at]portalbontang.com

PT Visi Media Teknologi
Jl. Semangka T3 No. 24 Kel. Belimbing
Kec. Bontang Barat, Kota Bontang, Kalimantan Timur 75313

HP (WA Only): 0851-5633-3006
Email: redaksi[at]portalbontang.com

Bontang

Kaltim

Nasional

Mancanegara

Sport

Lifestyle

Khazanah

Sains Tecno

Entertainment

Inspiratif

Advertorial

Bursa Kerja

Opini

Sastra

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak

© 2025 Portal Bontang. PT Visi Media Teknologi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • News
    • Bontang
    • Kaltim
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Tecno
  • Entertainment
  • Inspiratif
  • Advertorial
  • Lainnya
    • Bursa Kerja
    • Opini
    • Sastra

© 2025 Visi Media Teknologi