PORTAL BONTANG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) merumuskan 10 kriteria aliran sesat yang disepakati dalam rapat kerja nasional, Senin 25 Maret 2024 lalu.
Ke-10 kriteria ini disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh.
Ia menyebut, penetapan ini dibutuhkan agar menjadi paramater dalam menetapkan fatwa terkait akidah.
Baca Juga: Kapan Zakat Fitrah Dikumpul dan Didistribusikan? Menurut Majelis Tarjih Muhammadiyah…
Ke-10 kriteria aliran sesat tersebut akan disajikan di akhir berita ini.
Selain itu, MUI juga telah menetapkan kriteria penetapan kafir, kriteria tidak mudah mengkafirkan seseorang, dan kriteria penodaan agama yang juga dijelaskan dalam Undang-undang Republik Indonesia.
KH Niam juga menjelaskan alasan mengapa keyakinan yang merupakan ranah akidah bisa menjadi bagian fatwa MUI.
Baca Juga: Jangan Telat ke Masjid, Ini Hukum Shalat Tarawih tapi Belum Shalat Isya
Ia melanjutkan, dalam hukum Islam dibagi menjadi tiga bagian, yaitu ahkam khuluqiyyah (hukum-hukum terkait akhlaq), ahkam amaliyyah (hukum-hukum terkait perbuatan), dan ahkam i’tiqadiyyah (hukum-hukum terkait akidah).
Hukum-hukum ini berdiri dalam ranahnya masing-masing. Tetapi selama ini, kebanyakan fatwa MUI berada dalam posisi ahkam amaliyyah.
“Salah satu yang menjadi tugas MUI adalah melakukan perlindungan kepada umat dari akidah yang salah dan sesat. Karenanya, dalam fatwa MUI juga membahas dan menetapkan terkait masalah-masalah akidah dan aliran keagamaan,” ungkapnya.
Baca Juga: Hindari Puncak Arus Mudik Lebaran 2024, Pemerintah Imbau Masyarakat Berangkat Lebih Awal
Dirinya mengakui bahwa akidah dan kepercayaan merupakan ranah privat yang sulit mendeteksi hukum yang dapat difatwakan.
Namun, ranah ini akan menjadi bagian dari fatwa MUI jika akidah yang diyakini seseorang disebarkan dan disampaikan di ruang publik.
Komentar Anda