PORTAL BONTANG – Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2024 memberikan tunjangan baru bagi para Pejabat Fungsional Pentashih Mushaf Al Quran (JF PMQ).
Tunjangan ini merupakan bentuk penghargaan atas peran penting mereka dalam menjaga keaslian dan ketepatan teks Al Quran.
Perpres Nomor 46 Tahun 2024 yang ditandatangani pada tanggal 27 Maret 2024 ini mengatur besaran tunjangan JF PMQ berdasarkan jenjang jabatan, sebagai berikut:
Baca Juga: Raih Keutamaan Lailatul Qadar, Wanita Haid & Nifas Punya Peluang!
Ahli Utama: Rp 2.025.000,00
Ahli Madya: Rp 1.380.000,00
Ahli Muda: Rp 1.100.000,00
Ahli Pertama: Rp 540.000,00
Baca Juga: Khutbah Jumat: Menyucikan Diri dengan Zakat Fitrah
Kepala Balitbang dan Diklat Kemenag, Prof. Amin Suyitno, menyambut baik terbitnya Perpres ini dan mengucapkan selamat kepada Lajnah Pentashihan Mushaf Al Quran (LPMQ), khususnya para pentashih mushaf Al-Qur’an.
“Alhamdulillah, selamat untuk LPMQ, khususnya para pentashih. Ramadhan penuh berkah,” ujarnya di Jakarta, Selasa 2 April 2024, dikutip Portalbontang.com dari situs resmi Kemenag.
Kepala LPMQ, Abdul Aziz Sidqi, menjelaskan bahwa saat ini terdapat 24 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menduduki JF PMQ.
Baca Juga: Rahasia Menemukan Lailatul Qadar: Tanda-tanda dan Amalan Terbaik
Mereka bertugas melaksanakan kegiatan pentashihan, pembinaan, dan pengawasan Mushaf Al-Qur’an.
“Pemberian tunjangan ini diharapkan dapat meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja para JF PMQ dalam menjaga kemurnian teks Al Quran,” pungkasnya.
***
***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A
Komentar Anda