PORTAL BONTANG – DPR RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, Selasa 4 Juni 2024.
Undang-Undang KIA ini menitikberatkan pada perlindungan dan kesejahteraan ibu dan anak selama seribu hari pertama kehidupan, dimulai dari masa kehamilan hingga anak berusia dua tahun.
Periode ini dianggap krusial dalam tumbuh kembang anak, sehingga undang-undang ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang kuat untuk memastikan kesehatan dan kesejahteraan ibu dan anak di Indonesia.
Baca Juga: Perbaikan Pipa Gas Bocor, 9 Kelurahan di Bontang Alami Gangguan Pasokan Gas Hari Ini
Dilansir Portalbontang.com dari situs resmi DPR RI, proses pembahasan RUU KIA yang berlangsung dinamis melibatkan Komisi VIII DPR RI dan pemerintah.
Meskipun terdapat perbedaan pendapat dalam merumuskan beberapa norma, kesepakatan akhirnya dicapai dengan mengedepankan prinsip saling menghormati.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Diah Pitaloka, menjelaskan bahwa fokus utama RUU KIA adalah pada kesejahteraan ibu dan anak selama seribu hari pertama kehidupan.
“Perubahan fokus ini mengharuskan adanya restrukturisasi materi pengaturan dalam RUU agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang sudah ada,” katanya.
Baca Juga: Spesifikasi dan Keunggulan Chip M4, Prosesor Keluaran Terbaru dari Apple
“Apakah RUU Tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan dapat disahkan menjandi UU?” tanya Puan dalam rapat paripurna.
Discussion about this post