PORTAL BONTANG – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memecat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari yang terbukti melakukan tindakan asusila.
DKPP meminta Presiden Joko Widodo untuk melaksanakan putusan itu paling lambat tujuh hari setelah dibacakan.
“Memutuskan…. 1) Mengabulkan permohonan pengadu untuk seluruhnya; 2) Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan; 3) Presiden Indonesia melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan; 4) Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.”
Baca Juga: 5 Tips dan Trik Gunakan Folder Aman Samsung, Setiap Pemilik Smartphone Galaxy Wajib Tahu
Inilah petikan pernyataan Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang hari Rabu, 3 Juli 2024 yang dilakukan secara terbuka dan disiarkan oleh hampir seluruh stasiun televisi nasional.
Dilansir Portalbontang.com dari VOA Indonesia, Kamis 4 Juli 2024, Ketua KPU Hasyim Asy’ari dijatuhkan sanksi tertinggi yaitu pemberhentian tetap karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan melakukan tindakan asusila terhadap seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Sebelum putusan akhir itu dibacakan, salah seorang anggota DKPP Dr. Ratna Dewi Pettalolo membacakan dengan rinci pengaduan yang disampaikan CAT, inisial perempuan anggota PPLN Den Haag, yang mengadukan tindakan asusila itu ke DKPP.
“…terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pada tanggal 2-7 Oktober 2023 dilaksanakan pelaksanaan BIMTEK PPLN di Den Haag, Belanda. Saat itu teradu (Hasyim Asy’ari.red) hadir pada tanggal 3 Oktober dan menginap di Hotel Van der Valk, Amsterdam, Belanda. Dalam sidang pemeriksaan DKPP, pengadu mengaku pada malam hari tanggal 3 Oktober pengadu dihubungi teradu untuk datang ke kamar hotelnya. Pengadu datang dan berbincang-bincang di ruang tamu kamar teradu. Dalam perbincangan itu, teradu merayu dan membujuk pengadu untuk melakukan hubungan badan. Pada awalnya pengadu terus berupaya menolak, namun teradu terus memaksa. Saya ulangi, namun teradu tetap memaksa pengadu untuk melakukan hubungan badan. Pada akhirnya hubungan badan itu terjadi.”
Komentar Anda