Indonesia Perlu Regulasi Hak Cipta Karya Seni Buatan AI
Kecerdasan buatan (AI) semakin canggih dalam menghasilkan karya seni visual. Perlu regulasi hak cipta di Indonesia.
PORTAL BONTANG – Kecerdasan buatan (AI) semakin canggih dalam menghasilkan Karya Seni visual, memunculkan pertanyaan tentang perlindungan hak cipta.
Dosen Fakultas Hukum UMM, Sofyan Arief menjelaskan bahwa perbedaan mendasar antara karya AI dan karya manusia terletak pada subjek hukumnya.
“Di Indonesia, AI belum diakui sebagai subjek hukum yang memiliki hak cipta,” ungkap Sofyan Arief, dilansir Portalbontang.com dalam rilisnya, Selasa 16 Juli 2024.
Baca Juga: Perubahan Desain, Elon Musk Tunda Peluncuran Robotaxi Tesla
“Hal ini berbeda dengan ilustrator manusia yang jelas berhak atas karya cipta mereka berdasarkan prinsip orisinalitas.”
Indonesia belum memiliki regulasi khusus tentang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk karya AI.
Padahal, regulasi ini penting untuk memberikan kepastian hukum mengenai kepemilikan dan perlindungan hak cipta karya tersebut.
Sofyan Arief menambahkan, “Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ahli hukum mengenai siapa yang seharusnya memiliki hak cipta atas karya AI, apakah AI itu sendiri atau penciptanya.”
Baca Juga: Cara Mudah Kembalikan Foto dan Video Hilang atau Rusak di iOS 18
Meskipun belum ada regulasi yang jelas, potensi pengaturan hak cipta karya AI di Indonesia tetap ada.
Tantangan utamanya adalah menentukan siapa yang menjadi subjek hukum yang berhak atas karya tersebut.
Sofyan Arief menyarankan agar AI digunakan sebagai alat pendukung bagi manusia dalam berkarya, sehingga hak cipta tetap melekat pada individu atau entitas yang menggunakannya.
Tampilkan SemuaJoin channel WhatsApp Portalbontang.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya
Join now