PORTAL BONTANG – Tiga tersangka ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Wahab Sjahranie (RSUD AWS) Samarinda, Jumat 19 Juli 2024 lalu.
Ketiganya ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim), karena diduga korupsi yang melibatkan pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP).
“Kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp4.977.339.000,” sebut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto di Samarinda, dilansir Portalbontang.com dari Antara, Sabtu 20 Juli 2024.
Baca Juga: OS Windows Dilaporkan Blue Screen Massal, Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya
Dia mengungkapkan bahwa penahanan ini merupakan hasil dari penyidikan mendalam yang telah dilakukan oleh tim penyidik.
“Penyidikan yang kami lakukan termasuk pemeriksaan saksi dan penggeledahan. Kami telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan ketiga orang ini sebagai tersangka,” ujar Toni.
Tiga tersangka yang ditahan adalah FT selaku bendahara pengeluaran pada periode 2018, 2021, dan 2022 di RSUD Abdul Wahab Sjahranie.
Kemudian HJA yang menjabat sebagai bendahara pengeluaran pada periode 2019 dan 2020 di rumah sakit yang sama.
Baca Juga: Apple Tegaskan Tidak Gunakan Data YouTube untuk Apple Intelligence
Selanjutnya YO yang bertugas sebagai pengelola administrasi keuangan di RSUD Abdul Wahab Sjahranie.
Menurut Toni, modus yang digunakan dalam kasus ini adalah manipulasi daftar unggah yang berisi nama, nominal TPP yang diterima, dan nomor rekening pegawai RSUD AWS.
“Manipulasi dilakukan dengan cara memasukkan nama-nama yang seharusnya tidak berhak menerima TPP, seperti pegawai yang sedang tugas belajar atau yang sudah pensiun. Rekening yang digunakan untuk pencairan dana adalah rekening atas nama YO dan EH, suami YO,” jelasnya.
Komentar Anda