PORTAL BONTANG – Polres Bontang menggelar rilis kasus korupsi lahan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Bontang yang terjadi pada November 2012, Rabu 31 Juli 2024 lalu.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian L Tobing, menjelaskan bahwa kasus tersebut melibatkan lahan seluas 2.646 m2 di Jalan DI Panjaitan RT. 02, Bontang Baru.
“Dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3.969 miliar, yang berasal dari APBD Kota Bontang tahun 2012,” ungkapnya, dilansir Portalbontang.com dalam situs resminya, Kamis 1 Agustus 2024.
Baca Juga: PT. Kaltim Medika Utama Buka Rekrutmen Perawat di Bontang
Setelah proses panjang selama 12 tahun, pada 31 Juli 2024, Polres Bontang menetapkan empat tersangka terkait kasus ini.
“Tersangka berinisial NN (62) seorang PNS, DS (42) seorang PNS, SMR (42) seorang swasta, dan SHA (60) seorang swasta,” kata AKBP Alex Frestian L Tobing saat konferensi pers di ruang utama Mapolres Bontang.
Dua tersangka yang berstatus ASN tersebut saat itu menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan (PPTK).
Proses pengadaan lahan ini, menurut Kapolres, dilakukan secara langsung tanpa melalui panitia pengadaan tanah.
Baca Juga: PT. Usaha Sukses Berdikari Buka Rekrutmen Pengawas Lapangan dan Staf K3 di Bontang
Kasat Reskrim Polres Bontang, Iptu Hari Supranoto, menambahkan bahwa penyelesaian kasus korupsi ini memerlukan tahapan yang sangat panjang.
“Proses 12 tahun ini melibatkan pemeriksaan internal, pengajuan ke Polda, pemeriksaan saksi, pendapat ahli, dan penetapan tersangka ketika unsur alat bukti terpenuhi,” jelasnya.
“Kalau itu benar maka akan bertentangan dengan pasal 61 ayat (1) dan (2), Jo pasal 59 ayat (1) UU nomor 03 tahun 2007 tentang Perbankan,” pungkasnya. ***
Komentar Anda