Portal Bontang
No Result
View All Result
Minggu, 22 Juni 2025
  • News
    • Bontang
    • Kaltim
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Tecno
  • Entertainment
  • Inspiratif
  • Advertorial
  • Lainnya
    • Bursa Kerja
    • Opini
    • Sastra
  • News
    • Bontang
    • Kaltim
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Tecno
  • Entertainment
  • Inspiratif
  • Advertorial
  • Lainnya
    • Bursa Kerja
    • Opini
    • Sastra
No Result
View All Result
Portal Bontang
No Result
View All Result
  • News
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Tecno
  • Entertainment
  • Inspiratif
  • Advertorial
  • Lainnya
Home News

Kejati Kaltim Tahan Pegawai Dinas Kehutanan Terkait Dugaan Gratifikasi Kayu Senilai Rp7,7 Miliar

Kejati Kaltim resmi menahan seorang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial MRF atas dugaan tindak pidana korupsi terkait gratifikasi kayu.

Redaksi Portal BontangOleh Redaksi Portal Bontang
Kamis, 22 Agustus 2024
ShareTweetSendShare
Tersangka MRF saat dilakukan penahanan oleh Kejati Kaltim atas dugaan kasus korupsi gratifikasi dokumen tata usaha kayu, di Samarinda, Rabu (21/8/2024).

Tersangka MRF saat dilakukan penahanan oleh Kejati Kaltim atas dugaan kasus korupsi gratifikasi dokumen tata usaha kayu, di Samarinda, Rabu (21/8/2024).

Share on FacebookShare on Twitter

PORTAL BONTANG – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) resmi menahan seorang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial MRF atas dugaan tindak pidana korupsi terkait gratifikasi dalam pengurusan dokumen tata usaha kayu senilai sekitar Rp7,7 miliar.

MRF bekerja di Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (UPTD-KPHP) Berau Pantai, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur.

Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan intensif yang berlangsung pada hari Rabu di Samarinda, menurut pernyataan Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Sudarto.

Baca Juga: Pemerintah Batalkan Usulan Baru Terkait RUU Pilkada dalam Rapat Baleg DPR

ADVERTISEMENT

Dilansir Portalbontang.com dari Antara, MRF ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP 09/O.4/Fd.1/08/2024.

Baca Juga:  KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan APD Covid-19 Kemenkes: Kerugian Negara Capai Rp319 Miliar

Ia diduga melanggar Pasal 11 atau Pasal 12B UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 64 KUHP.

Sudarto menjelaskan bahwa MRF diduga menerima sejumlah uang melalui transfer bank ke rekening pribadinya dan rekening orang lain.

Uang tersebut berasal dari beberapa saksi dengan total mencapai Rp7,259 miliar.

Baca Juga:  5 Fakta Kasus Korupsi Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Soal Dana Rp7 Miliar hingga Uang Jaminan dari Sejumlah Kepala Dinas

Baca Juga: Wabah Mpox di Indonesia: Kasus Terbanyak di Jakarta, Transmisi Seksual Dominan

Dugaan kuat bahwa uang ini digunakan untuk mempermudah proses pengurusan dokumen terkait tata usaha kayu, seperti pengurusan IPK, penyusunan dokumen RKT, RKU, SIPUHH Online, dokumen SLVK, serta biaya Ganis dari perusahaan-perusahaan pemegang Hak Pemanfaatan Kayu.

Dalam periode 5 Januari 2018 hingga 8 Desember 2023, MRF diduga menerima dana sebesar Rp342,195,440 dan Rp143,794,000 melalui rekening orang lain, yang diduga digunakan untuk mempercepat pengurusan berbagai dokumen tata usaha kayu.

Baca Juga:  KPK Sebut Pegawai Pajak Jadi Konsultan Rawan Korupsi

Penahanan terhadap MRF akan berlangsung selama 20 hari, mulai 21 Agustus 2024 hingga 9 September 2024, dan ia akan dititipkan di Rutan Kelas IIA Samarinda.

Baca Juga: Bosan dengan Konten Sampah? Cara Mengatur Ulang Algoritma Media Sosial Anda

Langkah penahanan ini dilakukan karena kekhawatiran bahwa tersangka dapat melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana serupa, jelas Sudarto.

Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran dan keadilan proses hukum. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Gabung Bersama WhatsApp Channel Portalbontang.com untuk Mendapatkan Berita dan Informasi Langsung di Genggaman. GABUNG SEKARANG

Previous Post

Pemerintah Batalkan Usulan Baru Terkait RUU Pilkada dalam Rapat Baleg DPR

Next Post

Aktivis Pro-Demokrasi Gelar Aksi Damai di Mahkamah Konstitusi Hari Ini

Tags: Dinas KehutananGratifikasiKayuKejati Kaltimkorupsi

Berlangganan berita dan informasi menarik dari Portalbontang.com. Klik Berlangganan di Sini.

Berlangganan

Komentar Anda

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Related Posts

Kisah Tim Medis Muhammadiyah di Tengah Kepungan Abu Erupsi Gunung Lewotobi
Nasional

Kisah Tim Medis Muhammadiyah di Tengah Kepungan Abu Erupsi Gunung Lewotobi

Minggu, 22 Juni 2025
Mulai dari Kubar, Program Gratispol Umrah Gubernur Kaltim Sentuh 3.405 Penjaga Rumah Ibadah
Kaltim

Mulai dari Kubar, Program Gratispol Umrah Gubernur Kaltim Sentuh 3.405 Penjaga Rumah Ibadah

Minggu, 22 Juni 2025
Senyum Bahagia 183 Lansia Bontang Terima Bantuan Tunai Langsung dari Wali Kota
Bontang

Senyum Bahagia 183 Lansia Bontang Terima Bantuan Tunai Langsung dari Wali Kota

Sabtu, 21 Juni 2025
Setir Sendiri Ratusan Kilometer, Gubernur Kaltim Ungkap Biang Kerok Rusaknya Jalan ke Kubar
Kaltim

Setir Sendiri Ratusan Kilometer, Gubernur Kaltim Ungkap Biang Kerok Rusaknya Jalan ke Kubar

Sabtu, 21 Juni 2025
Di Hadapan Putin, Prabowo Ungkap Alasan Absen di KTT G7
Nasional

Di Hadapan Putin, Prabowo Ungkap Alasan Absen di KTT G7

Sabtu, 21 Juni 2025
Presiden RI, Prabowo Subianto dalam kunjungan kenegaraan di St. Petersburg, Rusia.
Mancanegara

Di Depan Prabowo, Putin Tegaskan Sikap Rusia-Indonesia di Panggung Global Nyaris Sama

Jumat, 20 Juni 2025

Terkini

Kisah Tim Medis Muhammadiyah di Tengah Kepungan Abu Erupsi Gunung Lewotobi

Kisah Tim Medis Muhammadiyah di Tengah Kepungan Abu Erupsi Gunung Lewotobi

Minggu, 22 Juni 2025
Mulai dari Kubar, Program Gratispol Umrah Gubernur Kaltim Sentuh 3.405 Penjaga Rumah Ibadah

Mulai dari Kubar, Program Gratispol Umrah Gubernur Kaltim Sentuh 3.405 Penjaga Rumah Ibadah

Minggu, 22 Juni 2025
Senyum Bahagia 183 Lansia Bontang Terima Bantuan Tunai Langsung dari Wali Kota

Senyum Bahagia 183 Lansia Bontang Terima Bantuan Tunai Langsung dari Wali Kota

Sabtu, 21 Juni 2025
Setir Sendiri Ratusan Kilometer, Gubernur Kaltim Ungkap Biang Kerok Rusaknya Jalan ke Kubar

Setir Sendiri Ratusan Kilometer, Gubernur Kaltim Ungkap Biang Kerok Rusaknya Jalan ke Kubar

Sabtu, 21 Juni 2025
Di Hadapan Putin, Prabowo Ungkap Alasan Absen di KTT G7

Di Hadapan Putin, Prabowo Ungkap Alasan Absen di KTT G7

Sabtu, 21 Juni 2025

TERPOPULER

  • Senyum Bahagia 183 Lansia Bontang Terima Bantuan Tunai Langsung dari Wali Kota

    Senyum Bahagia 183 Lansia Bontang Terima Bantuan Tunai Langsung dari Wali Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mulai dari Kubar, Program Gratispol Umrah Gubernur Kaltim Sentuh 3.405 Penjaga Rumah Ibadah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Tim Medis Muhammadiyah di Tengah Kepungan Abu Erupsi Gunung Lewotobi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setir Sendiri Ratusan Kilometer, Gubernur Kaltim Ungkap Biang Kerok Rusaknya Jalan ke Kubar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memperjelas Tulisan Buram pada Foto Tanpa Aplikasi, Panduan Lengkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
logo

PT Visi Media Teknologi
Jl. Semangka T3 No. 24 Kel. Belimbing
Kec. Bontang Barat, Kota Bontang, Kalimantan Timur 75313

HP (WA Only): 0851-5633-3006
Email: redaksi[at]portalbontang.com

PT Visi Media Teknologi
Jl. Semangka T3 No. 24 Kel. Belimbing
Kec. Bontang Barat, Kota Bontang, Kalimantan Timur 75313

HP (WA Only): 0851-5633-3006
Email: redaksi[at]portalbontang.com

Bontang

Kaltim

Nasional

Mancanegara

Sport

Lifestyle

Khazanah

Sains Tecno

Entertainment

Inspiratif

Advertorial

Bursa Kerja

Opini

Sastra

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak

© 2025 Portal Bontang. PT Visi Media Teknologi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • News
    • Bontang
    • Kaltim
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Tecno
  • Entertainment
  • Inspiratif
  • Advertorial
  • Lainnya
    • Bursa Kerja
    • Opini
    • Sastra

© 2025 Visi Media Teknologi