Persiapkan Diri! Ini Pedoman Kebijakan Pengadaan PPPK Teknis, PPPK Guru, dan PPPK Nakes Tahun 2024
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengungkapkan bahwa pada tahun 2024, pemerintah akan menyediakan formasi PPPK untuk pelamar tenaga non-ASN
PORTAL BONTANG – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah merilis tiga peraturan baru mengenai kebijakan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tahun Anggaran 2024.
Peraturan tersebut meliputi Keputusan Menteri PANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK T.A. 2024, KepmenPANRB No. 348/2024 mengenai Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional guru di Instansi Daerah T.A. 2024, serta KepmenPANRB No. 349/2024 yang mengatur Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Kesehatan T.A. 2024.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengungkapkan bahwa pada tahun 2024, pemerintah akan menyediakan formasi PPPK untuk pelamar tenaga non-ASN di instansi pemerintah.
Baca Juga: AirPods Max 2 Segera Hadir, Inilah Fitur yang Dinanti
“Formasi PPPK ini disiapkan untuk memenuhi amanat UU No. 20/2023 tentang ASN, yang bertujuan untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah,” jelasnya, dilansir Portalbontang.com dari situs resmi Menpan RB.
Hingga 22 Agustus 2024, total formasi CASN yang telah ditetapkan mencapai 1.280.547, dengan alokasi terbesar untuk PPPK sebanyak 1.031.554.
Sedangkan formasi CPNS mencapai 248.993, terdiri dari 114.546 untuk instansi pusat dan 134.447 untuk instansi daerah.
Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa seleksi PPPK tahun 2024 akan memprioritaskan pelamar dari database THK-II di BKN, non-ASN yang terdaftar di database BKN, dan non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah.
Tampilkan SemuaJoin channel WhatsApp Portalbontang.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya
Join now