PORTAL BONTANG – Mantan Menteri Perhubungan Singapura, Subramaniam Iswaran, mengaku bersalah atas tuduhan menerima suap selama masa jabatannya.
Pengacaranya, Davinder Singh, mengungkapkan bahwa Iswaran mengambil keputusan tersebut setelah jaksa tidak lagi mengajukan tuntutan berdasarkan Undang-Undang Pencegahan Korupsi Singapura.
“Klien saya memutuskan demikian mengingat jaksa tidak melanjutkan dakwaan di bawah Undang-Undang Pencegahan Korupsi,” kata Singh di Pengadilan Singapura, Selasa, 24 September 2024.
Baca Juga: PT. Era Permata Sejahtera Buka Lowongan untuk Posisi Kasir di Pegadaian Kota Bontang
Iswaran didakwa atas empat tuduhan berdasarkan Pasal 165 KUHP Singapura, yang melarang pejabat publik menerima gratifikasi dalam kapasitas resmi mereka.
Barang bukti berupa tiket teater, pertandingan sepak bola, dan tiket Grand Prix F1 Singapura mengungkap nilai suap yang mencapai lebih dari 400 ribu dolar Singapura, setara Rp4,7 miliar.
Kasus ini menjadi sejarah bagi Singapura, sebagai pertama kalinya seorang menteri terlibat kasus korupsi, meski negara tersebut dikenal dengan integritasnya berkat peran Biro Investigasi Praktik Korupsi (CPIB).
CPIB, satu-satunya lembaga anti-korupsi di Singapura, berada di bawah kendali langsung Perdana Menteri Lee Hsien Loong. Sebagai lembaga yang memimpin pemberantasan korupsi di sektor publik dan swasta, CPIB berperan penting menjaga citra bersih Singapura.
Baca Juga: PT. Nighas Jaya Teknik Buka Lowongan untuk Proyek Turn Around Pabrik 5 PT. Pupuk Kalimantan Timur
Awal Mula Berdirinya CPIB
Didirikan pada 1952, CPIB dibentuk oleh pemerintah kolonial Inggris untuk menangani korupsi di Singapura, setelah Departemen Investigasi Kriminal Kepolisian gagal menangani maraknya korupsi di kalangan polisi saat itu.
Komentar Anda