PORTAL BONTANG – Kasus dugaan penipuan terhadap nasabah deposito Bank Syariah Indonesia (BSI) di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Seutui, Banda Aceh, semakin terkuak.
Salah satu oknum pegawai BSI diduga terlibat dalam membuka rekening baru tanpa sepengetahuan nasabah.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh pada 2 Oktober 2024, sejumlah nasabah yang menjadi korban turut hadir untuk memberikan kesaksian.
Baca Juga: Satu Dekade Transportasi Era Jokowi: Solusi untuk Rakyat atau Tantangan yang Tak Kunjung Usai?
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Untung Syah Putra menghadirkan beberapa saksi dalam kasus ini.
Septi Harnita (39), salah satu saksi, mengungkapkan bahwa ia baru mengetahui pembukaan rekening atas namanya ketika dipanggil untuk memberikan keterangan di Polda.
“Saya baru tahu soal pembukaan rekening ini saat diminta memberikan keterangan di Polda terkait kasus ini,” ungkap Septi dalam persidangan di PN Banda Aceh.
Ia juga menambahkan bahwa dana bagi hasil yang seharusnya diterima pada November dan Desember 2023 tidak pernah ia terima.
Saksi lain, Sahnan Ginting (57), juga menjadi korban.
Ginting, yang memiliki deposito sebesar Rp400 juta di BSI KCP Seutui, menyatakan bahwa ia seharusnya menerima Rp900 ribu setiap bulan sebagai bagi hasil.
Namun, pada Desember 2023, ia tidak menerima dana tersebut. “Saya datang ke kantor untuk menanyakan hal ini, tetapi terdakwa tidak ada di kantor dan sulit dihubungi,” kata Ginting.
Baca Juga: Suami Gendong Istri di Sidang Cerai, Pernikahan 20 Tahun Terselamatkan
Terdakwa dalam kasus ini adalah seorang pegawai tetap BSI yang menjabat sebagai Customer Service Representative di KCP Seutui.
Ia diduga melakukan penipuan dengan mencairkan deposito nasabah tanpa izin.
Komentar Anda