PORTAL BONTANG – Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (TTL), sebagai tersangka kasus korupsi terkait impor gula pada periode 2015 hingga 2023 di Kementerian Perdagangan.
Tom Lembong, sapaan akrabnya, terlihat tersenyum di hadapan media saat pengumuman tersebut disampaikan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qodar, menyatakan bahwa Tom Lembong adalah salah satu dari dua tersangka yang diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Baca Juga: SD Muhammadiyah 2 Bontang Buka Lowongan Guru Pendamping Khusus!
“Pertama adalah TTL, selaku Menteri Perdagangan periode 2015-2016,” jelas Qodar.
Tersangka kedua berinisial CS, yang kala itu menjabat Direktur Pengembangan Bisnis di PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Awal Kasus Impor Gula
Qodar menjelaskan keterlibatan Tom Lembong dimulai pada 2015 saat rapat antar-kementerian menyimpulkan Indonesia surplus gula sehingga impor dianggap tidak diperlukan.
Namun, Lembong sebagai Mendag saat itu tetap memberikan izin impor gula kristal mentah sebesar 105.000 ton kepada PT AP, yang kemudian diproses menjadi gula kristal putih.
Proses Izin yang Menyimpang
Qodar juga mengungkap bahwa peraturan saat itu mengharuskan impor dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Namun, TTL mengeluarkan izin untuk PT AP tanpa rekomendasi dari Kemenperin guna mengecek kebutuhan gula dalam negeri,” ungkapnya.
Baca Juga: Ganesha Operation Buka Lowongan Guru untuk SMP dan SMA di Bontang!
Karier Tom Lembong di Pemerintahan
Tom Lembong pernah menjabat sebagai Co-Captain Tim Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dalam Pilpres 2024.
Komentar Anda