PORTAL BONTANG – Pemerintah meminta perusahaan platform digital segera melanjutkan program kerja sama yang tertunda dengan perusahaan media.
Hal ini sejalan dengan tujuan mendukung ekosistem media yang sehat dan mewujudkan jurnalisme berkualitas.
Platform digital diimbau untuk tidak khawatir terkait panduan teknis dari komite yang tetap berpedoman pada Perpres No. 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB).
Komite telah menyusun rancangan panduan pengawasan pemenuhan kewajiban platform digital demi memastikan kesesuaiannya dengan aturan tersebut.
Pesan ini disampaikan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Nezar Patria, dalam pertemuan bersama anggota Komite KTP2JB di Gedung Komdigi, Senin (11/11/2024).
Pertemuan dihadiri Ketua Komite KTP2JB Dr. Suprapto Sastro Atmojo, Wakil Ketua Indriaswati Dyah Saptaningrum, serta anggota komite lainnya.
“Kita dorong agar dengan adanya panduan ini bisa tercapai solusi saling menguntungkan antara media dan platform digital,” ujar Nezar Patria, dilansir dalam rilis KTP2JB.
Baca Juga: Dua Tersangka Baru Kasus Judi Online Ditangkap di Komdigi, Rp2,8 Miliar Disita Polda Metro Jaya
Ia berharap platform digital dapat segera melanjutkan kerja sama yang tertunda atau baru berjalan 25 persen karena menunggu panduan teknis sesuai Perpres No. 32 Tahun 2024.
“Jika kerja sama bisa berlanjut dan sisa 75 persen dituntaskan, ini bisa jadi hadiah akhir tahun bagi perusahaan pers,” lanjut Nezar.
Dalam kesempatan itu, Suprapto menyerahkan draf panduan dan hasil dialog dengan sejumlah pemimpin perusahaan pers, asosiasi media, dan platform digital.
Komentar Anda