130 Laporan Dugaan Politik Uang saat Pilkada 2024 Masuk ke Bawaslu RI, Kaltim Termasuk
Bawaslu RI saat ini sedang melakukan kajian awal terhadap 130 laporan dugaan pelanggaran politik uang yang terjadi selama Pilkada 2024.
PORTAL BONTANG – Sebanyak 130 laporan dugaan pelanggaran politik uang selama masa tenang dan pemungutan suara pilkada 2024 masuk ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.
Laporan-laporan tersebut kini tengah dikaji oleh Bawaslu, mencakup informasi awal yang terkumpul hingga Rabu 17 November 2024 pukul 16.00 WIB.
Dugaan pembagian uang pada masa tenang ditemukan di berbagai provinsi, antara lain Sumatra Utara, Jawa Timur, Sulawesi Barat, Aceh, Jawa Barat, Sulawesi Utara, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Lampung, Banten, Maluku Utara, Sulawesi Selatan, Sumatra Selatan, Kalimantan Selatan, termasuk Kalimantan Timur (Kaltim).
Baca Juga: Umumkan Kenaikan Gaji Guru saat Puncak HGN 2024, Tangis Prabowo Pecah di Podium
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, dalam keterangannya yang dilansir Portalbontang.com dari Info Publik, mengungkapkan laporan-laporan tersebut mencakup dugaan pembagian uang dan materi lainnya yang berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Pemilihan (UU Pilkada).
Jika kajian awal menunjukkan bahwa dugaan pelanggaran memenuhi syarat formil dan material, Bawaslu akan melanjutkan kajian hukum dalam jangka waktu lima hari kalender.
“Peristiwa pembagian uang atau materi lainnya berpotensi dikenakan ketentuan Pasal 187A Undang-Undang Pemilihan (UU Pilkada),” ujar Bagja.
Bagja menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih, dapat dikenakan pidana penjara selama 36 hingga 72 bulan, serta denda sebesar minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Tampilkan SemuaJoin channel WhatsApp Portalbontang.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya
Join now