PORTAL BONTANG – Kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) memainkan peran penting dalam melindungi investasi manufaktur, termasuk dari penanaman modal asing.
Langkah ini menjaga permintaan pasar domestik melalui belanja pemerintah, BUMN/BUMD, serta konsumsi rumah tangga.
Produk elektronik seperti ponsel, tablet, televisi, hingga perangkat lain yang menggunakan frekuensi publik juga mendapat dukungan melalui regulasi TKDN.
“Pasar domestik yang besar ini harus dimanfaatkan untuk menarik investor asing guna memperdalam struktur industri dan menyerap tenaga kerja. TKDN adalah karpet merah bagi investor global yang ingin membangun fasilitas produksi di Indonesia,” ujar Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, dilansir Portalbontang.com dalam rilisnya.
Belanja pemerintah terhadap produk manufaktur domestik pada 2024 diproyeksikan mencapai Rp1.441 triliun, sementara belanja konsumsi rumah tangga atas perangkat elektronik menembus Rp100 triliun setiap tahunnya.
Febri menegaskan, kebijakan TKDN berlaku adil bagi semua investor tanpa diskriminasi negara asal.
Meski begitu, laporan AmCham Indonesia dan US Chamber of Commerce atau Kadin-nya AS ini menyebutkan aturan local content menjadi tantangan bagi investor AS, terutama yang terhubung dalam rantai pasok global.
Discussion about this post