PORTAL BONTANG – Pemerintah Indonesia akan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025, sementara Vietnam memilih untuk menurunkan PPN menjadi 8 persen demi mendorong konsumsi dan produksi.
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati memastikan kenaikan PPN menjadi 12 persen tidak akan berlaku pada barang kebutuhan pokok.
“Ketika PPN 12 persen diberlakukan, barang kebutuhan pokok tetap 0 persen PPN-nya,” jelasnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (11/12/2024) lalu.
Baca Juga: Calvin Verdonk vs Dani Carvajal: Mirip secara Fisik, Berbeda dalam Karier Sepak Bola
Ia menambahkan, pelaksanaan undang-undang tersebut dirancang agar tetap adil dan mempertimbangkan dampaknya terhadap anggaran negara.
“Kami sedang memformulasikan lebih detail karena ini akan berdampak pada APBN,” ujarnya.
Ketua Banggar DPR: Kebijakan untuk Perekonomian Berkelanjutan
Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah, menjelaskan kebijakan PPN 12 persen bertujuan meningkatkan penerimaan negara demi mendanai kebutuhan masyarakat.
“Kebijakan ini akan menciptakan sistem perpajakan yang adil, efisien, dan mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan,” tegasnya.
Said menegaskan barang pokok seperti beras, susu, dan sayur-mayur tetap bebas dari pengenaan PPN 12 persen, sedangkan barang mewah akan dikenakan tarif tersebut.
Prabowo: PPN 12 Persen Fokus pada Barang Mewah
Baca Juga: Trailer 28 Years Later Hadirkan Puisi Rudyard Kipling yang Menghantui Tentara AS
Presiden RI, Prabowo Subianto, menegaskan kenaikan PPN hanya berlaku untuk barang mewah.
“PPN ini adalah amanat undang-undang, tapi selektif untuk barang mewah. Barang kebutuhan rakyat tetap dilindungi,” ungkapnya di Istana Presiden, Jumat (6/12/2024).
Komentar Anda