PORTAL BONTANG – Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani, mengungkapkan bahwa penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen akan diberlakukan mulai tahun depan.
Kebijakan ini menyasar barang mewah dan beberapa layanan tertentu, seperti rumah sakit kelas VIP dan sekolah berstandar internasional.
“Sesuai dengan masukan dari berbagai pihak, termasuk DPR, PPN 12 persen akan dikenakan pada barang dan jasa yang dikategorikan mewah,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).
PPN 12 Persen untuk Layanan Premium
Sri Mulyani menjelaskan bahwa kebijakan ini meliputi layanan kesehatan dan pendidikan dengan tarif tinggi.
“Seperti rumah sakit kelas VIP dan pendidikan dengan standar internasional yang berbayar mahal,” tegasnya.
Pemerintah menetapkan kebijakan ini untuk mendorong asas gotong royong dalam perpajakan, di mana layanan premium akan dikenai tarif pajak yang lebih tinggi dibandingkan layanan dasar.
Baca Juga: Seniman Banyuwangi Rayakan Hari Seni Rupa dengan Jagong Budaya dan Wayangan Bersama Sujiwo Tejo
PPN Nol Persen untuk Kebutuhan Pokok
Di sisi lain, Sri Mulyani memastikan bahwa sejumlah barang kebutuhan pokok akan mendapatkan stimulus PPN nol persen.
Barang-barang tersebut mencakup beras, daging, telur, ikan, sayur, dan susu.
Baca Juga: Kekalahan Dramatis dari MU, Bernardo Silva: Man City Main seperti Tim U-15!
Adapun jasa yang dibebaskan dari pajak ini termasuk layanan pendidikan, kesehatan dasar, angkutan umum, dan jasa keuangan.
Pemerintah juga akan menanggung 1 persen PPN untuk beberapa produk tertentu agar kenaikan tarif menjadi 12 persen tidak terlalu membebani masyarakat.
Komentar Anda