Penemuan Potongan Tubuh di Tiga Lokasi
Potongan tubuh korban ditemukan di beberapa lokasi:
Baca Juga: BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1,2,3, Ini Besaran Iuran Terbaru dan Perbedaan Fasilitasnya
1. Desa Slawe, Kecamatan Watulimo, Trenggalek: Kepala korban ditemukan terbungkus tas plastik putih di bawah jembatan kecil.
2. Kecamatan Sampung, Ponorogo: Kaki korban ditemukan di tempat pembuangan sampah berdasarkan pengakuan pelaku.
3. Desa Dadapan, Ngawi: Badan korban ditemukan di dalam koper merah.
Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi, mengungkapkan bahwa jasad korban ditemukan dalam kondisi tidak utuh, dengan kepala dan beberapa bagian kaki hilang secara misterius.
Latar Belakang Pelaku dan Korban
Rohmad Tri Hartanto diketahui memiliki rekam jejak sebagai pedagang mobil bodong.
Hubungannya dengan korban disebut sebagai hubungan spesial, di mana pelaku mengaku sebagai suami siri korban.
Ayah korban, Nur Khalim, mengungkapkan bahwa Uswatun Khasanah pernah menikah tiga kali, baik secara resmi maupun siri.
Dari pernikahan tersebut, korban memiliki dua anak, seorang laki-laki dan seorang perempuan. Namun, hubungan rumah tangganya kerap kandas.
Sejak 2024, Uswatun tinggal sendiri di rumah kos di Jalan Panglima Sudirman, Tulungagung. Penjaga kos, Aan, menyebut korban terakhir terlihat pada Minggu 19 Januari 2025, saat pergi menggunakan mobil Suzuki Ertiga putih.
Hukuman untuk Pelaku
Atas perbuatannya, RTH dikenai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat, serta Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup.
Diketahui, Uswatun Khasanah meninggalkan dua anak yang masih kecil. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kabupaten Blitar telah turun tangan untuk memberikan pendampingan psikologis kepada anak-anak korban.
Komentar Anda