PORTAL BONTANG – Kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap seorang wanita asal Blitar, Uswatun Khasanah, mengejutkan publik.
Pelaku, Rohmad Tri Hartanto alias RTH, yang berasal dari Tulungagung, diduga melakukan tindakan keji tersebut karena emosi yang dipicu oleh berbagai permasalahan personal.
Menurut Kombes M. Farman dari Ditreskrimum Polda Jatim, sindiran dari korban diduga menjadi salah satu penyebab pelaku hilang kendali.
Korban juga pernah diketahui memasukkan pria lain ke kamar kosnya, yang semakin memicu emosi pelaku.
“Korban pernah berucap kepada tersangka, mendoakan anak perempuan tersangka kelak menjadi PSK. Tersangka sakit hati,” ungkap Kombes Farman pada Senin 27 Januari 2025.
Fakta lain menunjukkan bahwa pelaku mengaku sebagai suami siri korban.
Namun, hubungan tersebut menjadi konflik setelah korban mengetahui bahwa pelaku memiliki seorang anak perempuan dari istri sah.
Baca Juga: Tiga Keutamaan Istimewa dari Peristiwa Isra dan Mi’raj untuk Umat Nabi Muhammad
“Korban tidak terima, pelaku punya anak kecil,” jelas Kombes Farman. “Korban bahkan meminta pelaku untuk menghilangkan anak keduanya.”
Kronologi Pembunuhan
Pembunuhan terhadap Uswatun Khasanah terjadi di kamar 301 sebuah hotel di Kediri, Jawa Timur, pada Minggu 19 Januari 2025.
Baca Juga: Kemendikdasmen Luncurkan Rumah Pendidikan untuk Siswa dan Guru, Apa Manfaat dan Tujuannya?
Setelah melakukan mutilasi, pelaku membawa potongan tubuh korban menggunakan mobil dan membuangnya di tiga lokasi berbeda: Kabupaten Ngawi, Kabupaten Trenggalek, dan Kabupaten Ponorogo.
Potongan tubuh korban pertama kali ditemukan di selokan Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Ngawi, pada Kamis 23 Januari 2025.
Jasadnya berada dalam koper merah, namun bagian kepala dan kaki tidak ditemukan.
Penemuan Potongan Tubuh di Tiga Lokasi
Potongan tubuh korban ditemukan di beberapa lokasi:
Baca Juga: BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1,2,3, Ini Besaran Iuran Terbaru dan Perbedaan Fasilitasnya
1. Desa Slawe, Kecamatan Watulimo, Trenggalek: Kepala korban ditemukan terbungkus tas plastik putih di bawah jembatan kecil.
2. Kecamatan Sampung, Ponorogo: Kaki korban ditemukan di tempat pembuangan sampah berdasarkan pengakuan pelaku.
3. Desa Dadapan, Ngawi: Badan korban ditemukan di dalam koper merah.
Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi, mengungkapkan bahwa jasad korban ditemukan dalam kondisi tidak utuh, dengan kepala dan beberapa bagian kaki hilang secara misterius.
Latar Belakang Pelaku dan Korban
Rohmad Tri Hartanto diketahui memiliki rekam jejak sebagai pedagang mobil bodong.
Hubungannya dengan korban disebut sebagai hubungan spesial, di mana pelaku mengaku sebagai suami siri korban.
Ayah korban, Nur Khalim, mengungkapkan bahwa Uswatun Khasanah pernah menikah tiga kali, baik secara resmi maupun siri.
Dari pernikahan tersebut, korban memiliki dua anak, seorang laki-laki dan seorang perempuan. Namun, hubungan rumah tangganya kerap kandas.
Sejak 2024, Uswatun tinggal sendiri di rumah kos di Jalan Panglima Sudirman, Tulungagung. Penjaga kos, Aan, menyebut korban terakhir terlihat pada Minggu 19 Januari 2025, saat pergi menggunakan mobil Suzuki Ertiga putih.
Hukuman untuk Pelaku
Atas perbuatannya, RTH dikenai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat, serta Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup.
Diketahui, Uswatun Khasanah meninggalkan dua anak yang masih kecil. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kabupaten Blitar telah turun tangan untuk memberikan pendampingan psikologis kepada anak-anak korban.
“Kami akan asesmen untuk menentukan bentuk pendampingan, apakah perlu psikolog atau tidak,” kata Kepala DP3APPKB Kabupaten Blitar, Mikhael Hankam Indoro.
Ia juga menegaskan bahwa jika orang tua korban membutuhkan pendampingan, hal tersebut juga akan diupayakan. ***
Komentar Anda