PORTAL BONTANG – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, resmi menjadi tersangka kasus suap terkait pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku pada Selasa, 24 Desember 2024.
PDIP menilai penetapan tersangka terhadap Hasto berkaitan dengan kritiknya terhadap sejumlah kebijakan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, di penghujung masa jabatan.
Dalam menanggapi status hukum Hasto, Jokowi mengingatkan agar seluruh pihak menghormati proses hukum.
Baca Juga: Netizen Merapat! 5 Artis Muda Indonesia Resmi Tunangan di 2024, dari Al Ghazali hingga Amanda Rawles
“Saya sudah purna tugas, pensiunan,” ujar Jokowi dalam konferensi pers di Solo pada Rabu, 25 Desember 2024. Ia menegaskan pentingnya menghormati penegakan hukum.
PDIP Tuduh Ada Muatan Politik
Saat konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Selasa, 24 Desember 2024, Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy menyoroti pengenaan Pasal Obstruction of Justice kepada Hasto.
“Kami menduga ini hanya formalitas teknis hukum,” kata Ronny.
Baca Juga: Indonesia Dominasi World Pencak Silat Championship 2024, Raih Juara Umum
Menurutnya, langkah tersebut memiliki motif politik, terkait sikap Hasto yang menolak berbagai langkah yang dinilai merusak demokrasi dan penyalahgunaan kekuasaan di akhir masa jabatan Jokowi.
Ronny juga mengungkit pemecatan tiga kader PDIP, yaitu Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution, sebagai bukti konsistensi sikap partai dalam menjaga konstitusi.
KPK Beberkan Kronologi Kasus
Baca Juga: Ribut Hoaks Ransomware BRI, Mr Bert Diserbu Netizen Gara-Gara Konten Kontroversial
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengumumkan Hasto sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Ia menjelaskan, Hasto diduga terlibat dalam upaya meloloskan Harun Masiku sebagai caleg DPR melalui jalur PAW, meskipun perolehan suara Harun jauh di bawah Rizky Aprilia, caleg PDIP lainnya.
Setyo mengungkapkan bahwa Hasto mengarahkan berbagai langkah, mulai dari memindahkan Harun ke Dapil Sumsel hingga berupaya membujuk Rizky agar mengundurkan diri.
Saat cara tersebut gagal, Hasto bersama Harun Masiku dan Saeful Bahri diduga menyuap Wahyu Setiawan, komisioner KPU, untuk merekayasa proses PAW.
“Kami menemukan bukti bahwa saudara Hasto meminta perantara menemui Rizky di Singapura, tetapi langkah itu tidak berhasil,” ujar Setyo.
KPK menyebut upaya penyuapan ini melibatkan beberapa pihak lainnya dalam jaringan yang sama. ***
Komentar Anda