PORTAL BONTANG – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengonfirmasi bahwa pemerintah Prancis telah menyampaikan permintaan resmi untuk memindahkan Serge Atlaoui, seorang terpidana mati yang telah menjalani hukuman selama 20 tahun.
“Kami telah menerima surat resmi yang meminta pemindahan Serge Atlaoui,” ujar Yusril kepada AFP, yang dilansir Portalbontang.com dari VOA Indonesia.
Ia menjelaskan bahwa permintaan ini akan ditinjau dan dibahas pada awal Januari, setelah liburan akhir tahun.
Baca Juga: MU Terpuruk: Pelatih Baru Ruben Amorim Terseret Catatan Buruk hingga Dekati Zona Degradasi
Dalam beberapa pekan terakhir, Indonesia telah membebaskan sejumlah tahanan terkenal, termasuk Mary Jane Veloso, seorang warga Filipina yang juga terpidana mati, serta lima anggota jaringan narkoba “Bali Nine”.
Proses Pembicaraan Diplomatik
Diplomat Prancis mengonfirmasi bahwa pembicaraan sedang berlangsung terkait transfer Serge Atlaoui.
Warga negara Prancis berusia 61 tahun ini ditangkap pada tahun 2005 karena diduga terlibat dalam pabrik obat-obatan terlarang di luar Jakarta.
Atlaoui, yang kini mendekam di penjara Tangerang, awalnya divonis hukuman penjara seumur hidup sebelum Mahkamah Agung meningkatkan hukuman menjadi hukuman mati pada 2007.
Namun, pada 2015, eksekusi yang dijadwalkan bersamaan dengan delapan narapidana narkoba lainnya ditangguhkan setelah tekanan diplomatik dari Prancis.
Pengacara Atlaoui, Richard Sedillot, menyampaikan optimisme terhadap kemungkinan transfer tersebut.
Baca Juga: 167 Insiden Lalu Lintas Terjadi Selama Operasi Lilin Nataru 2024, Ibadah Natal Berjalan Lancar
Komentar Anda