PORTAL BONTANG – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyatakan bahwa prioritas utama pemerintah saat ini adalah menyelesaikan penataan tenaga non-ASN yang tercatat dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pelaksanaan Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 akan dilakukan dalam dua tahap.
Bagi tenaga non-ASN yang tidak berhasil pada seleksi pertama, dapat kembali mencoba di tahap kedua.
“Pendaftaran ini bertujuan memberikan peluang sebesar-besarnya bagi tenaga non-ASN, khususnya yang terdata di database BKN, untuk mengikuti seleksi baik pada tahap pertama maupun kedua,” ujar Menteri Rini dalam rapat koordinasi percepatan penataan tenaga non-ASN yang digelar daring pada Senin, 30 Desember 2024 dilansir Portalbontang.com dari situs resmi Menpan RB.
Menteri Rini mengakui sejumlah kendala dalam pelaksanaan ini, seperti ketidaksesuaian antara usulan formasi dengan data BKN dan kurang optimalnya penyerapan tenaga non-ASN di tahap awal.
Beberapa instansi pemerintah, terutama daerah, terkendala anggaran sehingga tidak mengajukan formasi PPPK.
Untuk mempercepat penyelesaian tenaga non-ASN menjadi PPPK, Kementerian PANRB menerbitkan Keputusan Menteri No. 634/2024 yang mengatur kriteria pelamar seleksi PPPK bagi tenaga non-ASN terdaftar di database BKN.
Kriteria ini mencakup mereka yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK tahap I, seleksi CPNS, atau belum pernah mendaftar seleksi ASN.
Menteri Rini menginstruksikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pusat dan daerah untuk mengalokasikan anggaran guna mendukung tenaga non-ASN yang lulus seleksi, baik secara penuh waktu maupun paruh waktu.
Ia juga meminta instansi memberikan bimbingan yang jelas kepada tenaga non-ASN terkait mekanisme afirmasi kebijakan pemerintah.
Baca Juga: Mie Gacoan Buka Lowongan Kerja untuk 10 Store Crew di Bontang, Simak Syarat dan Cara Daftarnya!
“Jika masih ada instansi yang tidak melaksanakan kebijakan ini, maka proses pengalihan status tenaga non-ASN menjadi PPPK akan terhambat,” tegasnya.
Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menambahkan bahwa Keputusan Menteri PANRB No. 634/2024 memberikan peluang kepada tenaga non-ASN yang sebelumnya dinyatakan TMS untuk mengikuti seleksi tahap kedua.
Ia mengumumkan bahwa pendaftaran tahap II diperpanjang hingga 7 Januari 2025 untuk memberi kesempatan lebih luas kepada tenaga non-ASN yang belum mendaftar.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menyampaikan sejumlah alasan tenaga non-ASN dinyatakan TMS, termasuk sudah tidak aktif bekerja, tidak direkomendasikan, memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau tidak memenuhi kualifikasi pendidikan.
Baca Juga: Jay Idzes Ungkap Perjalanan Kariernya, Pernah Jadi Pemain Futsal Sebelum Bersinar di Liga Italia
Ia menegaskan bahwa tenaga non-ASN dapat mengajukan lamaran sesuai empat jabatan pelaksana yang diatur dalam KepmenPANRB No. 634/2024. ***
Komentar Anda