PORTAL BONTANG – Kasus pelecehan terhadap wisatawan asing di Indonesia kembali menjadi perhatian publik, terutama setelah dua insiden terjadi di Bandung dan Bali saat malam pergantian tahun 2025.
Peristiwa ini menyoroti pentingnya menjaga kenyamanan dan keharmonisan bagi wisatawan yang berkunjung ke Indonesia, khususnya Bali, yang dikenal sebagai destinasi utama turis asing.
Namun, laporan Badan Imigrasi Bali mengungkap fakta lain yang mengejutkan. Beberapa warga negara asing (WNA) dilaporkan tidak hanya datang untuk berlibur, tetapi juga membuka layanan prostitusi secara terselubung.
Kepala Imigrasi Bali, Samuel Toba, menjelaskan modus yang digunakan, di mana sejumlah turis asing menyamar sebagai pelancong dan memanfaatkan tempat hiburan atau spa untuk menjalankan bisnis ilegal tersebut.
“Mereka mengaku datang untuk berlibur, tetapi kemudian melihat peluang untuk menawarkan layanan prostitusi,” ujar Samuel dalam jumpa pers yang diwartakan oleh SCMP.
Praktik semacam ini tidak hanya melanggar aturan imigrasi tetapi juga hukum Indonesia.
Meski tantangan dalam menyaring turis yang masuk cukup besar, penyelidikan intensif oleh aparat berhasil mengungkap aktivitas ilegal tersebut.
Baca Juga: Apakah Isra Miraj 2025 Hari Libur Nasional? Simak Jadwal Libur dan Cuti Bersama
Pemerintah dan aparat hukum di Bali telah mengambil langkah tegas untuk mencegah kasus serupa.
Pemantauan ketat dilakukan di berbagai tempat hiburan, dan masyarakat setempat diminta melaporkan aktivitas mencurigakan yang melanggar aturan imigrasi.
Sebagai contoh, bulan lalu, pasangan asal Australia yang mengelola spa ilegal di Kuta ditangkap setelah polisi menemukan barang bukti berupa kondom dan minyak pijat.
Komentar Anda