PORTAL BONTANG – Awal tahun 2025 menjadi momen penting bagi masyarakat Jawa Tengah (Jateng) dan Kalimantan Timur (Kaltim).
Kedua provinsi ini menghadirkan kebijakan baru yang memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor, di tengah upaya mendukung ekonomi masyarakat menghadapi tantangan global.
Diskon Pajak di Jawa Tengah Hingga 20 Persen
Baca Juga: Arti dan Makna Logo HUT ke-68 Kaltim, Unduh Filenya di Sini
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah meluncurkan program diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 5 Januari hingga 31 Maret 2025.
Program ini memberikan potongan pokok PKB sebesar 13,94 persen dan diskon BBNKB hingga 24,70 persen.
Kepala Bapenda Jateng, Nadi Santoso, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan meringankan beban masyarakat.
“Dengan kebijakan dari Bapak Gubernur, pajak yang dibayarkan tetap setara dengan tahun sebelumnya. Program ini juga dapat diperpanjang sesuai daya beli masyarakat,” ujarnya.
Baca Juga: HMPV Merebak di China, Kemenkes Imbau Waspada: Apakah Akan Menjadi Pandemi Seperti Covid-19?
Program ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur tambahan pajak atau opsen pajak bagi pemilik kendaraan.
Masyarakat Jawa Tengah diimbau untuk memanfaatkan program ini, dengan pembayaran pajak maksimal 30 hari sebelum jatuh tempo.
Kalimantan Timur Terapkan Tarif Terendah di Indonesia
Baca Juga: Kasus Pelecehan Turis di Bali Disorot, Badan Imigrasi Ungkap Modus Layanan Prostitusi oleh WNA
Sementara itu, Kalimantan Timur menetapkan kebijakan yang menjadikannya provinsi dengan tarif pajak kendaraan terendah di Indonesia.
Penjabat Gubernur Kaltim, Akmal Malik, mengumumkan tarif PKB terbaru sebesar 1,328% (turun dari 1,75%), dan BBNKB menjadi 13,28% (turun dari 15%).
Komentar Anda