PORTAL BONTANG – Pemerintah, melalui Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI, telah menyepakati penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 1446 H/2025 M.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Kerja yang berlangsung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin, 6 Januari 2024.
Rapat dipimpin Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, dengan kehadiran Menteri Agama Nasaruddin Umar, Wakil Menteri Agama Romo HR Muhammad Syafi’i, dan pejabat terkait lainnya, termasuk Kepala BP Haji Muhammad Irfan, Kepala BPKH Fadlul Imansyah, serta Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief.
Baca Juga: Apakah Penderita Human Metapneumovirus (HMPV) Perlu Isolasi seperti Kasus Covid-19?
Hasil rapat mencatat rata-rata BPIH tahun 2025 sebesar Rp89.410.258,79, yang turun dibandingkan rata-rata BPIH tahun sebelumnya, yakni Rp93.410.286,00.
“Rata-rata BPIH 1446 H/2025 M adalah Rp89.410.258,79, lebih rendah dibandingkan BPIH 2024,” ujar Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam siaran pers yang diterbitkan Kemenag pada 7 Januari 2024.
Rincian Biaya dan Sumber Pendanaan
BPIH mencakup dua elemen utama: Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan langsung oleh jamaah, serta Nilai Manfaat dari pengelolaan dana haji.
Baca Juga: PSSI dan Pengamat Sepak Bola Sepakati Era Baru Timnas Indonesia Demi Piala Dunia 2026
Penurunan BPIH otomatis menurunkan Bipih yang harus dibayarkan jamaah.
Rata-rata Bipih tahun 2025 dipatok sebesar Rp55.431.750,78, setara 62% dari total BPIH. Sisa 38% atau Rp33.978.508,01 akan ditutupi dari Nilai Manfaat hasil pengelolaan dana setoran awal.
Menteri Agama menegaskan, kesepakatan ini menjadi dasar keputusan Presiden Prabowo Subianto sesuai UU Nomor 8 Tahun 2019.
Baca Juga: Bung Towel Tersenyum Lebar Melihat PSSI Tak Lagi Bersama STY: Bolehkah Kami Merindukan Juara?
Komentar Anda