Portal Bontang
Beranda News BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1,2,3, Ini Besaran Iuran Terbaru dan Perbedaan Fasilitasnya

BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1,2,3, Ini Besaran Iuran Terbaru dan Perbedaan Fasilitasnya

Pemerintah resmi mengumumkan bahwa sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan BPJS Kesehatan akan dihapus mulai Juli 2025.

BPJS Kesehatan akan segera hapus sistem kelas rawat inap.

PORTAL BONTANG – Pemerintah resmi mengumumkan bahwa sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan BPJS Kesehatan akan dihapus mulai Juli 2025.

Sebagai gantinya, sistem baru bernama Kelas Rawat Inap Standar (Kris) akan diberlakukan untuk menyatukan tarif Iuran bagi seluruh peserta.

Keputusan ini telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang merevisi aturan sebelumnya.

Baca Juga: China Libur Panjang untuk Perayaan Imlek, Film Xiao Zhan Laris Manis di Bioskop dan Indonesia Destinasi Liburan Luar Negeri Favorit

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menjelaskan bahwa implementasi KRIS dilakukan secara bertahap agar transisi berjalan mulus.

Meski sistem ini akan mulai berlaku pada 2025, hingga kini besaran iuran baru belum diumumkan.

Dalam Perpres tersebut, Presiden Jokowi menetapkan tenggat waktu hingga 1 Juli 2025 untuk menentukan rincian tarif iuran, manfaat, dan pelayanan.

Besaran Iuran Lama Masih Berlaku

Baca Juga: Sukses Gelar BRI Journalism 360 di Medan, CEO Promedia Ajak Mahasiswa Jadi Content Creator hingga Rangkul Jurnalis Sumut Tingkatkan Brand Media

Selama masa transisi, iuran yang berlaku saat ini masih mengacu pada aturan lama dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2022, yaitu:

1. Penerima Bantuan Iuran (PBI): Iuran sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
2. Pekerja Penerima Upah (PPU): Pegawai pemerintah, BUMN, dan swasta membayar 5% dari gaji, dengan rincian 4% dibayar pemberi kerja dan 1% oleh pekerja.
3. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU):
Kelas III: Rp 42.000/orang/bulan (sebagian disubsidi pemerintah).
Kelas II: Rp 100.000/orang/bulan.
Kelas I: Rp 150.000/orang/bulan.

Halaman: 1 2 3
Tampilkan Semua

Join channel WhatsApp Portalbontang.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya

Join now
Bagikan:

Iklan