PORTALBONTANG.com – Pemerintah resmi melarang penjualan gas elpiji 3 kg di tingkat pengecer dan mengimbau masyarakat untuk membeli langsung dari pangkalan resmi.
Aturan ini bertujuan memastikan distribusi subsidi lebih tepat sasaran serta menghindari spekulasi harga di tingkat pengecer.
Bagi yang ingin berbisnis di sektor energi, menjadi pangkalan elpiji bisa menjadi peluang usaha menjanjikan. Tingginya kebutuhan gas membuat bisnis ini berpotensi memberikan keuntungan besar.
Baca Juga: Rupiah Melemah ke Rp16.400, Dapatkah Strategi BJ Habibie saat Krisis 1998 Menjadi Solusi?
Namun, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi sebelum mendaftar sebagai pangkalan resmi.
Distribusi Elpiji 3 Kg Kini Hanya Lewat Pangkalan Resmi
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Migas No. B-570/MG.05/DJM/2025, mulai 1 Februari 2025, distribusi elpiji 3 kg hanya diperbolehkan untuk rumah tangga, usaha mikro, serta sektor pertanian dan perikanan yang memenuhi syarat.
Dengan kebijakan ini, pengecer tidak lagi diizinkan menjual gas elpiji 3 kg kepada masyarakat.
Baca Juga: Tragedi Udara di AS: 3 Kecelakaan Pesawat dan Helikopter dalam Sepekan, Puluhan Tewas!
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menyatakan bahwa aturan ini bertujuan menata ulang sistem distribusi agar lebih efisien dan harga tetap sesuai regulasi pemerintah.
“Ini bagian dari reformasi distribusi agar harga yang diterima masyarakat sesuai ketentuan pemerintah. Pengecer yang ingin tetap berjualan bisa mendaftar sebagai pangkalan resmi dengan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB),” ujar Yuliot pada Senin, 3 Februari 2025.
Discussion about this post