Portal Bontang
Beranda News Pemindahan ASN ke IKN Ditunda Tanpa Batas Waktu, Ini Penyebabnya

Pemindahan ASN ke IKN Ditunda Tanpa Batas Waktu, Ini Penyebabnya

Pemerintah menunda pemindahan ASN ke IKN tanpa batas waktu. Faktor utama: infrastruktur belum siap, bukan karena pemangkasan anggaran.

Pemindahan ASN ke IKN ditunda dan berbagai alasannya.

PORTALBONTANG.com – Pemerintah resmi menunda pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) hingga waktu yang belum ditentukan.

Keputusan ini diambil akibat berbagai kendala, terutama terkait kesiapan infrastruktur dan perkantoran di wilayah ibu kota baru.

Sebelumnya, Pemindahan ASN dijadwalkan mulai Januari 2025. Namun, dalam surat tertanggal 24 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini, disebutkan bahwa terdapat dua alasan utama penundaan ini.

Baca Juga: Rupiah Melemah ke Rp16.400, Dapatkah Strategi BJ Habibie saat Krisis 1998 Menjadi Solusi?

Pertama, proses konsolidasi internal di kementerian dan lembaga masih berlangsung, menyusul perubahan struktur organisasi Kabinet Merah Putih.

Kedua, pembangunan gedung perkantoran dan unit hunian ASN di IKN masih dalam tahap penyesuaian akibat perubahan jumlah kementerian dan lembaga.

Di samping itu, kondisi infrastruktur di IKN juga mengalami kendala. Salah satu contohnya adalah banjir yang melanda Bandara VVIP IKN pada 24 Januari 2025, dengan genangan air setinggi 5–10 cm di sekitar gedung terminal.

Dalam surat resmi Kementerian PANRB ditegaskan bahwa:

Baca Juga: Tragedi Udara di AS: 3 Kecelakaan Pesawat dan Helikopter dalam Sepekan, Puluhan Tewas!

“Bersama ini kami beritahukan bahwa rencana pemindahan ASN ke IKN sebagaimana surat Menteri PANRB tersebut di atas belum dapat dilaksanakan. Mengenai waktu final pemindahan ASN ke IKN akan diberitahukan kemudian.”

Halaman: 1 2 3
Tampilkan Semua

Join channel WhatsApp Portalbontang.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya

Join now
Bagikan:

Iklan