PORTALBONTANG.com – Pembahasan mengenai pencairan Gaji ke-13 dan THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi sorotan.
Beredar kabar bahwa insentif tahunan ini berpotensi dihapus, menimbulkan keresahan di kalangan ASN yang sangat mengandalkan tambahan pendapatan ini.
Sejumlah pejabat dilaporkan telah menghadap Presiden untuk membahas kebijakan tersebut lebih lanjut. Namun, pemerintah akhirnya memberikan kepastian terkait pencairan gaji ke-13 dan THR tahun 2025.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2024, insentif ini diberikan setiap tahun kepada PNS, TNI, Polri, serta pejabat negara lainnya.
Gaji ke-13 umumnya cair pertengahan tahun untuk membantu biaya pendidikan anak ASN, sedangkan THR diberikan sebelum Idulfitri guna memenuhi kebutuhan Lebaran.
Pemerintah Klarifikasi Isu Penghapusan Gaji ke-13 dan THR
Berbagai unggahan di media sosial sempat membuat ASN resah dengan isu bahwa gaji ke-13 dan THR 2025 akan dihapus.
Baca Juga: Menko AHY Soroti Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi, 8 Korban Jiwa dan Evaluasi Keselamatan Jalan
Namun, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Rini Widyantini, menegaskan bahwa kebijakan ini masih dalam tahap penyusunan.
“Saat ini, kebijakan gaji ke-13 dan THR tahun 2025 sedang dalam proses penyusunan. Regulasi yang mengaturnya tengah dikaji bersama tim teknis dari Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Sekretariat Negara,” jelas Rini.
Discussion about this post