Portal Bontang
Beranda News Sistem Coretax Banjir Keluhan, Sri Mulyani: Kepada Wajib Pajak, Saya Mengucapkan Maaf

Sistem Coretax Banjir Keluhan, Sri Mulyani: Kepada Wajib Pajak, Saya Mengucapkan Maaf

Sri Mulyani meminta maaf karena layanan Coretax mengalami gangguan dan mengakui pelaksanaannya masih membutuhkan waktu.

Menkeu Sri Mulyani kunjungan ke kantor pajak untuk memantau Coretax

PORTAL BONTANG – Sistem baru perpajakan, Coretax, sejak peluncurannya mengalami kendala hingga berulang kali dikeluhkan oleh wajib pajak.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati kemudian menyambangi KPP Kebayoran Baru Satu, KPP Perusahaan Masuk Bursa, dan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar.

Kunjungan Menkeu Sri Mulyani yang dilakukan pada Kamis, 23 Januari 2025 itu masih dalam rangka upaya perbaikan Coretax setelah mendengarkan berbagai masukan.

Baca Juga: Sekolah Swasta di Jakarta akan Digratiskan, Pemerintah akan Segera Langsungkan Uji Coba

Pelaksanaan perpajakan lewat sistem Coretax ini, menurut Sri Mulyani memang masih membutuhkan waktu.

Banyak tantangan baru yang harus dihadapi dengan perpajakan menggunakan sistem Coretax ini.

“Dalam implementasi sebuah sistem yang baru, tidak dapat dipungkiri begitu banyak tantangan yang harus dihadapi,” tulis Sri Mulyani dalam unggahan Instagramnya mengenai kunjungannya tersebut pada Kamis, 23 Januari 2025.

“Namun, itu semua merupakan bagian dari perjalanan membangun Sistem Perpajakan yang lebih terintegrasi, efisien, dan akuntabel,” imbuhnya.

Baca Juga: Tidak Punya BPJS Kesehatan Bisa Menikmati Fasilitas Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Ini Caranya

Melalui unggahannya tersebut, ia juga berterima kasih kepada pada pegawai di Ditjen Pajak atas dedikasi sebagai garda terdepan untuk permasalahan perpajakan ini.

“Tetaplah semangat dan lebih proaktif dalam mengatasi berbagai tantangan yang muncul,” tulisnya lagi.

“Ingatlah bahwa tugas kita adalah melayani masyarakat dengan sepenuh hati, menjadikan sistem perpajakan kita sebagai fondasi kokoh bagi pembangunan bangsa,” imbuhnya.

Baca Juga: Sistem Baru PPDB yang Menghilangkan Istilah Zonasi, Ini Gantinya dan Perbedaannya

Permintaan Maaf kepada Wajib Pajak

Di akhir caption unggahannya, Sri Mulyani juga mengungkapkan permintaan maaf kepada Wajib Pajak yang masih memiliki kendala untuk Coretax ini.

“Kepada seluruh Wajib Pajak, saya mengucapkan maaf dan terima kasih atas pengertian dan masukan yang diberikan selama masa transisi ini,” tulisnya.

“DJP terus berupaya melakukan perbaikan dengan prinsip practical dan pragmatic sehingga kendala yang dihadapi dapat segera teratasi,” tambahnya.

“Kami berharap Wajib Pajak terus memberikan dukungan dalam upaya kami menyempurnakan sistem Coretax,” tutup Sri Mulyani pada caption Instagramnya.

Baca Juga: Menilik Lagi Upaya Penurunan Harga Tiket Transportasi untuk Mudik Lebaran 2025, AHY: akan Ada Rapat Koordinasi

DJP Sudah Melakukan Upaya Perbaikan

Dalam siaran persnya, DJP menyatakan telah melakukan berbagai upaya perbaikan pelayanan penerbitan faktur pajak.

Langkah yang diambil DJP seperti melakukan perbaikan modul registrasi untuk impersonate dan passphrase.

Kemudian penambahan server database untuk meningkatkan kapasitas lalu lintas data, perbaikan validasi data skema impor faktur pajak dengan format *.xml.

Baca Juga: Tiket Pesawat Garuda Mahal, Bos Garuda Indonesia Jawab Rincian Alasannya

Lalu menambahkan kanal e-Faktur melalui desktop untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) tertentu yaitu PKP yang menerbitkan faktur pajak di atas 10.000 dokumen per bulan dan perbaikan pada skema penandatanganan digital dalam proses penerbitan dokumen faktur.

Dari data yang diterima DJP, sampai tanggal 21 Januari 2025 pukul 09.00 WIB, Wajib Pajak yang berhasil mendapatkan sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak berjumlah 336.528.

Sementara itu, wajib pajak yang sudah berhasil membuat faktur pajak yaitu sebanyak 118.749 dengan jumlah faktur pajak yang telah dibuat sebanyak 8.419.899.

Baca Juga: Atur Penggunaan AI dalam Jurnalistik, Dewan Pers Terbitkan Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan

Rinciannya adalah sebanyak 6.802.519 faktur melalui Coretax DJP dan 1.617.380 faktur melalui e-Faktur desktop dan total faktur pajak yang telah divalidasi atau disetujui sebesar 5.630.494.

Tentang Sistem Coretax

Coretax dibuat untuk bisa mengintegrasi seluruh fungsi yang ada dalam administrasi perpajakan.

Rinciannya meliputi pendaftaran wajib pajak, pelaporan, pembayaran pajak, hingga ranah pengawasan dan penegakan hukum berkaitan dengan pajak.

Sistem baru dengan Coretax ini diharapkan mampu membuat wajib pajak lebih mudah dalam pengelolaan pajak dan mengurangi pengemplangan pajak.

Untuk membuat Coretax ini, dana yang digelontorkan senilai Rp1,3 T dan dikelola oleh Kementerian Keuangan dan berjalan dengan Peraturan presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018.
***

Join channel WhatsApp Portalbontang.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya

Join now
Bagikan:

Iklan