Portal Bontang
Beranda News Kabar Baik! PP Nomor 6 Tahun 2025 Terbit, Korban PHK Dapat 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan

Kabar Baik! PP Nomor 6 Tahun 2025 Terbit, Korban PHK Dapat 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan

PP 6/2025 terbit! Korban PHK kini berhak menerima 60 persen gaji selama 6 bulan, dengan syarat tertentu. Simak aturan lengkapnya di sini.

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan regulasi baru terkait perlindungan bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

PORTALBONTANG.COM, Bontang – Presiden Prabowo Subianto menerbitkan regulasi baru terkait perlindungan bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani 7 Februari 2025 lalu, pemerintah menetapkan bahwa pekerja yang terdampak PHK berhak menerima 60 persen gaji selama enam bulan setelah pemutusan kerja.

Kebijakan ini merupakan bagian dari program Jaminan kehilangan pekerjaan yang bertujuan membantu pekerja dalam masa transisi sebelum mendapatkan pekerjaan baru.

Baca Juga: Fenomena War Tiket Kereta Lebaran 2025 Viral, KAI Siapkan Solusi

Namun, tidak semua pekerja yang di-PHK otomatis mendapatkan jaminan ini.

Sesuai ketentuan dalam PP tersebut, hanya pekerja yang terdaftar dalam program jaminan sosial yang berhak menerima manfaat ini.

Syarat Penerima Jaminan PHK

Jaminan kehilangan pekerjaan ini hanya diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat sebagai berikut:

Baca Juga: Menanti Magis Indra Sjafri, Akankah Pelatih Garuda Muda Itu Bawa Keajaiban Bagi Dony Tri Pamungkas cs di Piala Asia U-20?

1. Telah terdaftar dalam program jaminan sosial oleh pengusaha

2. Baru didaftarkan oleh pengusaha dalam program jaminan sosial

Selain itu, pekerja juga harus memenuhi kriteria berikut:

Baca Juga: Ebiet G. Ade Gandeng Kedua Anaknya, Remake ‘Elegi Esok Pagi’ Langsung Trending Youtube

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Belum mencapai usia 54 tahun saat mendaftar

3. Memiliki hubungan kerja dengan pengusaha

Pekerja yang Tidak Berhak Mendapatkan Jaminan PHK

Tidak semua pekerja yang kehilangan pekerjaan akan mendapatkan manfaat ini. PP Nomor 6 Tahun 2025 mengecualikan jaminan bagi pekerja yang di-PHK dalam kondisi berikut:

Baca Juga: Sri Mulyani Pastikan Efisiensi Anggaran Tak Pengaruhi Honorer, UKT, dan Beasiswa KIP

1. Mengundurkan diri secara sukarela

Halaman: 1 2
Tampilkan Semua

Join channel WhatsApp Portalbontang.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya

Join now
Bagikan:

Iklan