Portal Bontang
No Result
View All Result
Minggu, 29 Juni 2025
  • News
    • Bontang
    • Kaltim
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Tecno
  • Entertainment
  • Inspiratif
  • Advertorial
  • Video
  • Lainnya
    • Bursa Kerja
    • Opini
    • Sastra
  • News
    • Bontang
    • Kaltim
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Tecno
  • Entertainment
  • Inspiratif
  • Advertorial
  • Video
  • Lainnya
    • Bursa Kerja
    • Opini
    • Sastra
No Result
View All Result
Portal Bontang
No Result
View All Result
  • News
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Tecno
  • Entertainment
  • Inspiratif
  • Advertorial
  • Video
  • Lainnya

Kabar Baik! PP Nomor 6 Tahun 2025 Terbit, Korban PHK Dapat 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan

Minggu, 16 Februari 2025
Reading Time: 2 mins read
Presiden Prabowo Subianto menerbitkan regulasi baru terkait perlindungan bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan regulasi baru terkait perlindungan bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Share on FacebookShare on Twitter

PORTALBONTANG.COM, Bontang – Presiden Prabowo Subianto menerbitkan regulasi baru terkait perlindungan bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani 7 Februari 2025 lalu, pemerintah menetapkan bahwa pekerja yang terdampak PHK berhak menerima 60 persen gaji selama enam bulan setelah pemutusan kerja.

Kebijakan ini merupakan bagian dari program jaminan kehilangan pekerjaan yang bertujuan membantu pekerja dalam masa transisi sebelum mendapatkan pekerjaan baru.

Baca Juga: Fenomena War Tiket Kereta Lebaran 2025 Viral, KAI Siapkan Solusi

Namun, tidak semua pekerja yang di-PHK otomatis mendapatkan jaminan ini.

Sesuai ketentuan dalam PP tersebut, hanya pekerja yang terdaftar dalam program jaminan sosial yang berhak menerima manfaat ini.

Syarat Penerima Jaminan PHK

Jaminan kehilangan pekerjaan ini hanya diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat sebagai berikut:

Baca Juga: Menanti Magis Indra Sjafri, Akankah Pelatih Garuda Muda Itu Bawa Keajaiban Bagi Dony Tri Pamungkas cs di Piala Asia U-20?

1. Telah terdaftar dalam program jaminan sosial oleh pengusaha

2. Baru didaftarkan oleh pengusaha dalam program jaminan sosial

Selain itu, pekerja juga harus memenuhi kriteria berikut:

Baca Juga: Ebiet G. Ade Gandeng Kedua Anaknya, Remake ‘Elegi Esok Pagi’ Langsung Trending Youtube

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Belum mencapai usia 54 tahun saat mendaftar

3. Memiliki hubungan kerja dengan pengusaha

Pekerja yang Tidak Berhak Mendapatkan Jaminan PHK

Tidak semua pekerja yang kehilangan pekerjaan akan mendapatkan manfaat ini. PP Nomor 6 Tahun 2025 mengecualikan jaminan bagi pekerja yang di-PHK dalam kondisi berikut:

Baca Juga: Sri Mulyani Pastikan Efisiensi Anggaran Tak Pengaruhi Honorer, UKT, dan Beasiswa KIP

1. Mengundurkan diri secara sukarela

Penulis: Redaksi Portal Bontang
Page 1 of 2
12Next
Tampilkan Semua
Tags: Jaminan kehilangan pekerjaanPeraturan PemerintahPHKPP Nomor 6 Tahun 2025
ShareTweetSendShare

Berlangganan berita dan informasi menarik dari Portalbontang.com. Klik Berlangganan di Sini.

Lepas Langganan

Disclaimer

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Gabung Bersama WhatsApp Channel Portalbontang.com untuk Mendapatkan Berita dan Informasi Langsung di Genggaman. GABUNG SEKARANG

Previous Post

Hamas Bebaskan 3 Sandera Israel, Pertukaran dengan Tahanan Palestina Berlanjut

Next Post

CEO Apple Beri Kode Nama Baru untuk iPhone SE 4: iPhone 16E Siap Meluncur?

BeritaLainnya

Diakui Pemerintah sebagai Mitra Terbaik, Muhammadiyah Didorong Jadi Aktor Kemanusiaan Global
Nasional

Diakui Pemerintah sebagai Mitra Terbaik, Muhammadiyah Didorong Jadi Aktor Kemanusiaan Global

Minggu, 29 Juni 2025
Tampak depan Museum Mulawarman, Tenggarong.
Kaltim

Efek Libur Sekolah, Museum Mulawarman Tenggarong Diserbu Ribuan Pengunjung

Minggu, 29 Juni 2025
Momen Tahun Baru Islam, Pemkot Bontang Anggarkan Insentif Rp2 Juta untuk 2.317 Penggiat Agama
Bontang

Momen Tahun Baru Islam, Pemkot Bontang Anggarkan Insentif Rp2 Juta untuk 2.317 Penggiat Agama

Jumat, 27 Juni 2025
Diserbu Warga Loktuan, Bunda Neni Janjikan Wartek In Digelar Tiap Bulan di Bontang
Bontang

Diserbu Warga Loktuan, Bunda Neni Janjikan Wartek In Digelar Tiap Bulan di Bontang

Kamis, 26 Juni 2025
Wali Kota Neni Resmikan Aplikasi ‘Tengok Tetangga’, Ajak Warga Bontang Lebih Peduli Sesama
Bontang

Wali Kota Neni Resmikan Aplikasi ‘Tengok Tetangga’, Ajak Warga Bontang Lebih Peduli Sesama

Kamis, 26 Juni 2025
Disaksikan Wali Kota Neni, Pemprov Kaltim Guyur Insentif untuk Ribuan Guru dan Penjaga Rumah Ibadah
Kaltim

Disaksikan Wali Kota Neni, Pemprov Kaltim Guyur Insentif untuk Ribuan Guru dan Penjaga Rumah Ibadah

Kamis, 26 Juni 2025

Komentar Anda

TERPOPULER

  • Momen Tahun Baru Islam, Pemkot Bontang Anggarkan Insentif Rp2 Juta untuk 2.317 Penggiat Agama

    Momen Tahun Baru Islam, Pemkot Bontang Anggarkan Insentif Rp2 Juta untuk 2.317 Penggiat Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disaksikan Wali Kota Neni, Pemprov Kaltim Guyur Insentif untuk Ribuan Guru dan Penjaga Rumah Ibadah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Khutbah Jumat Edisi Tahun Baru Islam 1447 H, Menyemai Semangat Persatuan Umat Melalui Kalender Hijriah Global Tunggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diserbu Warga Loktuan, Bunda Neni Janjikan Wartek In Digelar Tiap Bulan di Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Neni Resmikan Aplikasi ‘Tengok Tetangga’, Ajak Warga Bontang Lebih Peduli Sesama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
logo

PT Visi Media Teknologi
Jl. Semangka T3 No. 24 Kel. Belimbing
Kec. Bontang Barat, Kota Bontang, Kalimantan Timur 75313

HP (WA Only): 0851-5633-3006
Email: redaksi[at]portalbontang.com

PT Visi Media Teknologi
Jl. Semangka T3 No. 24 Kel. Belimbing
Kec. Bontang Barat, Kota Bontang, Kalimantan Timur 75313

HP (WA Only): 0851-5633-3006
Email: redaksi[at]portalbontang.com

Bontang

Kaltim

Nasional

Mancanegara

Sport

Lifestyle

Khazanah

Sains Tecno

Entertainment

Inspiratif

Advertorial

Bursa Kerja

Opini

Sastra

Mitra Resmi

usagm
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak

© 2025 Portal Bontang. PT Visi Media Teknologi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • News
    • Bontang
    • Kaltim
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Tecno
  • Entertainment
  • Inspiratif
  • Advertorial
  • Video
  • Lainnya
    • Bursa Kerja
    • Opini
    • Sastra

© 2025 Visi Media Teknologi

Go to mobile version