Sistem Baru PPDB yang Menghilangkan Istilah Zonasi, Ini Gantinya dan Perbedaannya
Mendikdasmen mengumumkan pengganti PPDB, mekanisme baru akan diterapkan untuk sistem evaluasi dan penerimaan siswa.
PORTAL BONTANG – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, baru-baru ini mengumumkan rencana penghapusan istilah “ujian” dan “Zonasi” di jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Sebagai penggantinya, mekanisme baru akan diterapkan untuk sistem evaluasi dan penerimaan siswa.
“Tak bocorin sedikit saja, nanti tidak akan ada kata-kata ujian lagi. Kata-kata ujian tidak ada,” ungkap Abdul Mu’ti saat konferensi pers di Jakarta, Senin 20 Januari 2025.
Baca Juga: Atur Penggunaan AI dalam Jurnalistik, Dewan Pers Terbitkan Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan
Hal serupa juga berlaku untuk istilah zonasi. Ia memastikan konsep pengganti telah disiapkan dan meminta masyarakat untuk menunggu pengumuman resminya.
“Sekadar bocoran, nanti kata-kata zonasi tidak ada lagi, diganti dengan kata lain. Nah, kata lainnya apa? Tunggu sampai keluar,” tambahnya.
Mu’ti menyebut, sistem baru ini akan diumumkan dalam waktu dekat, bahkan kemungkinan sebelum Hari Raya Idulfitri 2025.
Terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025, Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa keputusan akhir akan ditetapkan melalui sidang kabinet.
Baca Juga: Curah Hujan di Los Angeles Masih Rendah, Kini Hadapi Ancaman Titik Kebakaran Baru di California
“Sudah kami serahkan hasil kajian Kementerian kepada Bapak Presiden melalui Seskab [Sekretaris Kabinet], sehingga kapan sistem ini diputuskan sepenuhnya kami menunggu arahan dan kebijaksanaan Bapak Presiden,” ujarnya.
Pengganti Sistem Zonasi
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, turut menanggapi rencana perubahan sistem PPDB. Menurutnya, sistem baru tetap mempertahankan konsep zonasi tetapi dikombinasikan dengan pendekatan lain.
Tampilkan SemuaJoin channel WhatsApp Portalbontang.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya
Join now