Iklan Judi Online Marak di Media Sosial Meta: Kurangnya Regulasi Jadi Sorotan

Ilustrasi judi online

Ilustrasi judi online

PORTAL BONTANG – Pesatnya kemajuan teknologi turut menghadirkan tantangan serius berupa maraknya iklan judi online (judol) di media sosial.

Fenomena ini memicu berbagai persoalan, termasuk tindak kriminal hingga kasus percobaan bunuh diri akibat kerugian finansial yang diderita para korban.

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Budi Gunawan, dalam konferensi pers “Capaian Desk Pemberantasan Perjudian Daring” di Jakarta pada November 2024, menyebutkan bahwa mayoritas pelaku judi online berasal dari kelompok masyarakat ekonomi menengah ke bawah.

Baca Juga: Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang Hadiri Rakor Forkopimda 2025 di Batam, Bahas Sinergi dan Penanganan Stunting

“Bapak Presiden dalam beberapa kesempatan menyampaikan perputaran judi online di Indonesia telah mencapai kurang lebih Rp900 triliun di tahun 2024,” ungkapnya.

Data Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga mencatat sebanyak 8,8 juta orang terlibat dalam aktivitas ini sepanjang 2024.

ADVERTISEMENT

Banyak Iklan Judol di Meta, Pengguna Jadi Target Tanpa Sadar

Platform sosial media yang dikelola Meta kini menjadi ladang subur untuk peredaran iklan judol.

Baca Juga: Mudah Ganti Aplikasi Default di iPhone dan iPad: Panduan Lengkap

Iklan-iklan ini disisipkan ke berbagai video singkat yang viral atau menghibur, membuat pengguna sering kali tidak sadar tengah menjadi target.

Menurut kreator konten dengan akun @sepiahara_, pengguna yang menonton atau mengklik iklan tersebut otomatis masuk dalam kelompok target melalui strategi retargeting.

“Sekarang mereka nggak perlu influencer atau endorse. Cukup edit sedikit video yang sudah ada, lalu iklankan,” jelasnya.

Baca Juga: Tragedi Kebakaran di Los Angeles: Api Meluas, 16 Orang Dilaporkan Tewas

Mengapa Feed Sosial Media Dipenuhi Iklan Judol?

Iklan judi online tersebar luas dengan jangkauan yang agresif. Bahkan, hanya dengan menonton video selama tiga detik, pengguna sudah masuk dalam kelompok target iklan.

Kondisi ini kian marak karena belum ada regulasi atau lembaga khusus yang mengawasi periklanan di media sosial.

“Gue nggak tahu ini tanggung jawab siapa, apakah Kapolri, Komdigi, atau KPI, tapi pemerintah harus serius menindak,” tegas @sepiahara_ dalam videonya.

Cara Mengurangi Iklan Judol di Feed Sosial Media

Untuk mengurangi paparan iklan judol di platform Meta:

Baca Juga: Kluivert Sebut Pemain Lokal Jadi ‘Jantung’ Timnas, Ini 5 Bintang Liga 1 yang Bersinar di Laga Epik Lawan Arab Saudi!

  1. Ubah pengaturan iklan melalui opsi “setting” dan nonaktifkan seluruh preferensi iklan.
  2. Ganti lokasi (region) ke negara lain yang memiliki regulasi ketat terkait periklanan.

Namun, langkah ini hanya bersifat sementara, mengingat regulasi nasional terkait iklan di sosial media belum diberlakukan.

Pemerintah Blokir 5,5 Juta Konten Judol Sejak 2017

Pelaksana Tugas Dirjen Komunikasi Publik dan Media, Molly Prabawaty, menyebutkan bahwa sejak 2017 hingga awal 2025, Kementerian Komdigi telah memblokir 5,5 juta konten terkait judi online.

Baca Juga: Patrick Kluivert Siap Hadapi Tekanan Demi Bawa Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026

“Sesuai arahan Presiden RI Prabowo Subianto dan Menkomdigi Meutya Hafid, kita harus melindungi generasi muda dari konten negatif seperti judi online dan pinjaman online ilegal,” ungkap Molly, Selasa (7/1/2025).

Molly juga mendorong masyarakat untuk melaporkan konten terkait melalui laman www.aduankonten.id guna mendukung upaya pemberantasan. ***

Exit mobile version