Pemerintah juga menetapkan kuota haji Indonesia sebesar 221.000 jamaah, termasuk jamaah reguler, petugas haji, pembimbing, dan jamaah khusus.
Detail Biaya Haji
Jamaah akan membayar Rp55,4 juta untuk Bipih, turun dari usulan awal Rp65 juta. Sisanya, Rp33,9 juta, berasal dari Nilai Manfaat. Berikut rincian biaya Bipih 2025:
- Tiket pesawat ke Arab Saudi: Rp33.100.000
- Akomodasi di Makkah: Rp14.775.478
- Akomodasi di Madinah: Rp4.517.720
- Uang saku selama di Tanah Suci: Rp3.200.002
Baca Juga: Menu Susu Tidak Wajib dalam Program Makan Bergizi Gratis, Ini Alasan dari Pemerintah
Abdul Wachid, Ketua Panja Haji DPR dari Fraksi Gerindra, menyatakan keputusan ini mencerminkan efisiensi dana haji demi keberlanjutan tanpa mengurangi kualitas pelayanan.
Kemungkinan Penurunan Biaya Lebih Lanjut
Wakil Menteri Agama, Romo HR Muhammad Syafi’i, mengungkapkan bahwa penurunan Bipih ke level di bawah Rp55 juta masih dimungkinkan.
Hal ini menandakan komitmen pemerintah untuk terus menekan biaya tanpa menurunkan standar pelayanan.
Baca Juga: Kebiasaan Boros: Ancaman Serius bagi Kesehatan Mental yang Sering Diabaikan
Prioritas pada Jamaah dan Kualitas Layanan
Menteri Agama menyebut bahwa meskipun terdapat kenaikan harga di Arab Saudi dan fluktuasi nilai tukar dolar, pemerintah tetap mampu menyesuaikan biaya tanpa mengurangi standar layanan.
“Dengan penurunan ini, kami berharap biaya ibadah haji menjadi lebih terjangkau tanpa mengurangi kenyamanan dan kualitas pelayanan jamaah,” tegas Nasaruddin Umar.
Baca Juga: Anwar Usman Dirawat di RS, Hakim MK Terapkan Sistem Bergilir untuk Sidang Sengketa Pilkada 2024
Keputusan ini diharapkan mampu memberikan manfaat lebih besar bagi jamaah dan masyarakat, menjadikan ibadah haji lebih terjangkau dan tetap berkualitas. ***
Komentar Anda