PORTAL BONTANG – Pemerintah, melalui Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI, telah menyepakati penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 1446 H/2025 M.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Kerja yang berlangsung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin, 6 Januari 2024.
Rapat dipimpin Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, dengan kehadiran Menteri Agama Nasaruddin Umar, Wakil Menteri Agama Romo HR Muhammad Syafi’i, dan pejabat terkait lainnya, termasuk Kepala BP Haji Muhammad Irfan, Kepala BPKH Fadlul Imansyah, serta Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief.
Baca Juga: Apakah Penderita Human Metapneumovirus (HMPV) Perlu Isolasi seperti Kasus Covid-19?
Hasil rapat mencatat rata-rata BPIH tahun 2025 sebesar Rp89.410.258,79, yang turun dibandingkan rata-rata BPIH tahun sebelumnya, yakni Rp93.410.286,00.
“Rata-rata BPIH 1446 H/2025 M adalah Rp89.410.258,79, lebih rendah dibandingkan BPIH 2024,” ujar Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam siaran pers yang diterbitkan Kemenag pada 7 Januari 2024.
Rincian Biaya dan Sumber Pendanaan
BPIH mencakup dua elemen utama: Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan langsung oleh jamaah, serta Nilai Manfaat dari pengelolaan dana haji.
Baca Juga: PSSI dan Pengamat Sepak Bola Sepakati Era Baru Timnas Indonesia Demi Piala Dunia 2026
Penurunan BPIH otomatis menurunkan Bipih yang harus dibayarkan jamaah.
Rata-rata Bipih tahun 2025 dipatok sebesar Rp55.431.750,78, setara 62% dari total BPIH. Sisa 38% atau Rp33.978.508,01 akan ditutupi dari Nilai Manfaat hasil pengelolaan dana setoran awal.
Menteri Agama menegaskan, kesepakatan ini menjadi dasar keputusan Presiden Prabowo Subianto sesuai UU Nomor 8 Tahun 2019.
Baca Juga: Bung Towel Tersenyum Lebar Melihat PSSI Tak Lagi Bersama STY: Bolehkah Kami Merindukan Juara?
Pemerintah juga menetapkan kuota haji Indonesia sebesar 221.000 jamaah, termasuk jamaah reguler, petugas haji, pembimbing, dan jamaah khusus.
Detail Biaya Haji
Jamaah akan membayar Rp55,4 juta untuk Bipih, turun dari usulan awal Rp65 juta. Sisanya, Rp33,9 juta, berasal dari Nilai Manfaat. Berikut rincian biaya Bipih 2025:
- Tiket pesawat ke Arab Saudi: Rp33.100.000
- Akomodasi di Makkah: Rp14.775.478
- Akomodasi di Madinah: Rp4.517.720
- Uang saku selama di Tanah Suci: Rp3.200.002
Baca Juga: Menu Susu Tidak Wajib dalam Program Makan Bergizi Gratis, Ini Alasan dari Pemerintah
Abdul Wachid, Ketua Panja Haji DPR dari Fraksi Gerindra, menyatakan keputusan ini mencerminkan efisiensi dana haji demi keberlanjutan tanpa mengurangi kualitas pelayanan.
Kemungkinan Penurunan Biaya Lebih Lanjut
Wakil Menteri Agama, Romo HR Muhammad Syafi’i, mengungkapkan bahwa penurunan Bipih ke level di bawah Rp55 juta masih dimungkinkan.
Hal ini menandakan komitmen pemerintah untuk terus menekan biaya tanpa menurunkan standar pelayanan.
Baca Juga: Kebiasaan Boros: Ancaman Serius bagi Kesehatan Mental yang Sering Diabaikan
Prioritas pada Jamaah dan Kualitas Layanan
Menteri Agama menyebut bahwa meskipun terdapat kenaikan harga di Arab Saudi dan fluktuasi nilai tukar dolar, pemerintah tetap mampu menyesuaikan biaya tanpa mengurangi standar layanan.
“Dengan penurunan ini, kami berharap biaya ibadah haji menjadi lebih terjangkau tanpa mengurangi kenyamanan dan kualitas pelayanan jamaah,” tegas Nasaruddin Umar.
Baca Juga: Anwar Usman Dirawat di RS, Hakim MK Terapkan Sistem Bergilir untuk Sidang Sengketa Pilkada 2024
Keputusan ini diharapkan mampu memberikan manfaat lebih besar bagi jamaah dan masyarakat, menjadikan ibadah haji lebih terjangkau dan tetap berkualitas. ***
***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A
Komentar Anda