PORTAL BONTANG – Pemerintah Indonesia menetapkan peningkatan usia pensiun menjadi 59 tahun, yang akan mulai diterapkan pada tahun 2025.
Aturan ini menjadi panduan baru bagi pekerja yang mengikuti program Jaminan Pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan.
Kebijakan ini berlandaskan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Baca Juga: Apakah Penderita Human Metapneumovirus (HMPV) Perlu Isolasi seperti Kasus Covid-19?
Sejak 2019, usia pensiun bertambah satu tahun setiap tiga tahun. Semula, batas usia pensiun ditetapkan pada 56 tahun.
Pada 1 Januari 2019, batas ini naik menjadi 57 tahun, lalu meningkat menjadi 58 tahun di 2022.
Pada 2025, usia pensiun akan mencapai 59 tahun, mengikuti ketentuan bertahap dalam peraturan tersebut.
Penyesuaian Usia Pensiun
Baca Juga: PSSI dan Pengamat Sepak Bola Sepakati Era Baru Timnas Indonesia Demi Piala Dunia 2026
Pasal 15 PP No. 45 Tahun 2015 menyatakan bahwa, “Usia pensiun bertambah 1 tahun setiap 3 tahun hingga mencapai 65 tahun.”
Setelah mencapai 59 tahun pada 2025, usia pensiun akan terus meningkat hingga batas maksimal 65 tahun.
Dengan kebijakan ini, pekerja dapat bekerja lebih lama dan tetap berkontribusi secara produktif.
Baca Juga: Bung Towel Tersenyum Lebar Melihat PSSI Tak Lagi Bersama STY: Bolehkah Kami Merindukan Juara?
Di sisi lain, mereka yang mencapai usia pensiun berhak menerima manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan.
Manfaat Jaminan Pensiun
Program Jaminan Pensiun menyediakan tunjangan bulanan bagi peserta yang telah mencapai usia pensiun, mengalami cacat total, atau ahli waris peserta yang meninggal dunia.
Berdasarkan Pasal 18 PP No. 45 Tahun 2015, manfaat pensiun minimum adalah Rp300.000 per bulan, sementara maksimum Rp3,6 juta per bulan.
Besaran ini dihitung berdasarkan formula awal dan disesuaikan setiap tahun mengikuti inflasi.
Pekerja yang telah membayar iuran selama minimal 15 tahun atau 180 bulan berhak mendapatkan manfaat ini.
Baca Juga: Menu Susu Tidak Wajib dalam Program Makan Bergizi Gratis, Ini Alasan dari Pemerintah
Pilihan Penerimaan Manfaat Pensiun
Pekerja yang tetap aktif meskipun telah mencapai usia pensiun dapat memilih menerima tunjangan pensiun saat berhenti bekerja, tetapi paling lambat tiga tahun setelah usia pensiun.
Dengan opsi ini, pekerja memiliki fleksibilitas dalam merencanakan masa pensiun mereka.
Dampak Positif dan Tantangan
Baca Juga: Kebiasaan Boros: Ancaman Serius bagi Kesehatan Mental yang Sering Diabaikan
Kebijakan ini menawarkan peluang bagi pekerja untuk memperpanjang masa kerja dan meningkatkan tabungan pensiun.
Namun, tantangan muncul bagi pekerja yang menghadapi keterbatasan fisik di usia lanjut.
Bagi negara, penyesuaian ini membantu meringankan beban sistem pensiun dalam jangka pendek, sehingga menciptakan keberlanjutan program Jaminan Pensiun.
Baca Juga: Anwar Usman Dirawat di RS, Hakim MK Terapkan Sistem Bergilir untuk Sidang Sengketa Pilkada 2024
Pemerintah optimis bahwa kebijakan ini akan meningkatkan perlindungan sosial bagi pekerja, memastikan mereka menjalani masa pensiun dengan lebih sejahtera. ***
***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A
Komentar Anda