“Sidang tetap memerlukan tiga hakim. Maka kami menunggu hakim lain yang sedang tidak bersidang untuk bergabung di panel 3,” terang Enny.
“Para hakim menjalankan sistem bergilir sampai Pak Anwar pulih,” lanjutnya.
Sikap Anwar Usman dalam Isu Presidential Threshold
Sebelumnya, Anwar Usman menjadi sorotan dalam perdebatan terkait presidential threshold.
Pada sidang pleno MK, 2 Januari 2025, Anwar berbeda pendapat dengan mayoritas hakim lainnya yang mendukung penghapusan aturan tersebut.
Menurut Anwar, pemohon dalam perkara ini, yang terdiri atas mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan uji materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Mahkamah seharusnya mengendalikan diri dan menyerahkan penentuan legal policy kepada pembentuk undang-undang,” tegas Anwar dalam salinan putusan. ***
Discussion about this post