PORTAL BONTANG – Mahkamah Konstitusi (MK) mengatur ulang jadwal sidang sengketa perselisihan hasil Pilkada 2024 (PHP) untuk panel 3 setelah Hakim Konstitusi, Anwar Usman, dilarikan ke rumah sakit akibat kondisi kesehatan yang menurun.
Hakim Konstitusi, Enny Nur, mengonfirmasi kabar tersebut, menjelaskan bahwa Anwar Usman sedang menjalani perawatan intensif di rumah sakit usai terjatuh.
Perubahan jadwal sidang diumumkan di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Rabu, 8 Januari 2025.
“Pagi ini awalnya dijadwalkan ada sidang panel 1, panel 2, dan panel 3 pukul 08.00 WIB,” ujar Enny.
“Namun, untuk panel 3, sidang terpaksa dijadwalkan ulang,” tambahnya.
Menurut informasi, Anwar Usman mengalami insiden terjatuh saat berjalan, yang mengharuskannya menjalani observasi medis.
Kronologi Kejadian
Baca Juga: Anak Shin Tae Yong Mengungkapkan Kekesalan Setelah Pemecatan Sang Ayah, Ungkap Firasat Sebelumnya
Enny menjelaskan bahwa Anwar Usman terjatuh saat berjalan, meski belum diketahui pasti penyebabnya.
“Beliau terjatuh, tidak tahu karena tersandung atau sebab lain, sehingga harus diobservasi,” kata Enny.
“Saat ini, beliau sedang dirawat inap di rumah sakit,” imbuhnya, seraya berharap agar Anwar segera pulih.
Baca Juga: Patrick Kluivert Resmi Latih Timnas Indonesia: Strategi Tajam dan Menyerang Jadi Andalan!
Kuorum Terganggu
Absennya Anwar Usman memengaruhi kuorum minimal yang diperlukan untuk melaksanakan sidang panel 3. MK akhirnya memutuskan meminjam hakim konstitusi dari panel lain untuk sementara.
“Sidang tetap memerlukan tiga hakim. Maka kami menunggu hakim lain yang sedang tidak bersidang untuk bergabung di panel 3,” terang Enny.
“Para hakim menjalankan sistem bergilir sampai Pak Anwar pulih,” lanjutnya.
Sikap Anwar Usman dalam Isu Presidential Threshold
Sebelumnya, Anwar Usman menjadi sorotan dalam perdebatan terkait presidential threshold.
Pada sidang pleno MK, 2 Januari 2025, Anwar berbeda pendapat dengan mayoritas hakim lainnya yang mendukung penghapusan aturan tersebut.
Menurut Anwar, pemohon dalam perkara ini, yang terdiri atas mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan uji materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Mahkamah seharusnya mengendalikan diri dan menyerahkan penentuan legal policy kepada pembentuk undang-undang,” tegas Anwar dalam salinan putusan. ***
Discussion about this post