PORTAL BONTANG – Sidang Kasus Suap Gregorius Ronald Tannur, yang menyeret tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, berlangsung panas.
Marta Panggabean, istri tersangka Mangapul, meluapkan kekecewaannya saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa, 7 Januari 2025.
Ketiga Hakim PN Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, didakwa menerima suap senilai Rp4,67 miliar.
Baca Juga: Anak Shin Tae Yong Mengungkapkan Kekesalan Setelah Pemecatan Sang Ayah, Ungkap Firasat Sebelumnya
Suap tersebut terdiri dari Rp1 miliar dan SGD 308 ribu (sekitar Rp3,6 miliar) demi memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Marta, yang menjadi saksi, mengungkapkan kemarahan sekaligus kekecewaannya terhadap Mangapul. Ia menjelaskan bahwa saldo ATM keluarganya telah habis sejak Desember 2024.
“Saya tidak lagi menerima uang gaji suami. Anak-anak yang sedang kuliah jadi korban,” ungkap Marta sambil menangis.
Marta menyebut, ketiga anaknya tengah menempuh pendidikan tinggi. Namun, gaji suaminya berhenti setelah kasus suap itu mencuat.
Baca Juga: Patrick Kluivert Resmi Latih Timnas Indonesia: Strategi Tajam dan Menyerang Jadi Andalan!
“Sejak Desember, tidak ada lagi gaji masuk. Padahal, anak saya ada tiga mahasiswa,” lanjutnya. Marta bahkan berbagi pengalaman sedih saat saldo ATM keluarganya menunjukkan angka nol.
“Setiap kali cek ATM, saya dengar: ‘saldo Anda nol’. Sedih sekali, Pak,” tuturnya sambil meneteskan air mata.
Namun, di balik amarahnya, Marta tetap menyimpan belas kasih kepada Mangapul.
“Saya kasihan, kok bisa begini nasibnya. Tuhan, kenapa ini terjadi pada keluarga kami?” katanya lirih.
Fakta Terkini Kasus Suap Ronald Tannur:
- Keluarga Tersangka Jual Perhiasan Demi Bertahan Hidup
Marta mengaku mendapat bantuan dari keluarga untuk mencukupi kebutuhan. Ia bahkan terpaksa menjual perhiasan agar bisa membayar biaya kuliah anak-anaknya.“Saya menjual perhiasan kecil-kecilan. Kakak ipar juga bantu kami,” jelas Marta.
- MA Akui Sulit Awasi Hakim Secara Penuh
Juru Bicara MA, Yanto, menyatakan bahwa pihaknya telah berupaya maksimal mengawasi para hakim. Namun, pengawasan 24 jam dinilai tidak mungkin.“Kami tidak mungkin menguntit hakim 24 jam. Kami sudah melakukan berbagai cara, termasuk pengawasan oleh Bawas dan pimpinan,” ujar Yanto dalam konferensi pers di Jakarta.
- Lima Aparatur PN Surabaya Terima Sanksi Berat
Ketua MA, Sunarto, mengungkapkan bahwa lima aparatur PN Surabaya dijatuhi sanksi berat terkait kasus suap ini. Meski demikian, identitas mereka dirahasiakan.“Sudah ada tim dari Bawas yang turun langsung. Seminggu lalu, saya tanda tangan hukuman disiplin mereka,” kata Sunarto.
***
Discussion about this post