Penolakan Pendampingan oleh Polisi Berujung Tragedi, Kapolda Banten: Anggota Terancam Sanksi Tegas
Penolakan pendampingan korban penggelapan kendaraan oleh polisi berujung tragedi di Banten. Kapolda janji sanksi tegas bagi pelanggar.
PORTAL BONTANG – Polisi bersama TNI AL mengadakan konferensi pers mengenai insiden Penembakan yang menewaskan seorang pemilik usaha rental mobil di rest area Km 45 Tol Tangerang-Merak.
Acara tersebut berlangsung di Markas Komando Armada (Koarmada), Jakarta, pada Senin, 6 Januari 2025, dan dihadiri oleh Kapolda Banten, Irjen Suyudi Ario Seto.
Dalam penjelasannya, Kapolda Banten mengungkap bahwa kasus ini bermula dari laporan penggelapan kendaraan yang disewakan oleh korban. Laporan tersebut ditangani oleh Polda Banten.
Baca Juga: 4 Daerah dengan Program Makan Bergizi Gratis, Jayapura Sediakan Menu Ikan Kaleng
Sebelum kejadian penembakan, korban diketahui sempat meminta perlindungan di Polsek Cinangka.
Informasi bahwa korban tidak mendapat pendampingan dari kepolisian menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial.
Konferensi pers ini bertujuan untuk menyampaikan kronologi kejadian dari pihak kepolisian.
Kapolda: Korban Sempat Melapor ke Polsek Cinangka
“Saudara Agam bersama Samsul dan tiga orang lainnya datang ke Polsek Cinangka sebelum insiden penembakan di Km 45,” jelas Irjen Suyudi.
“Kedatangan mereka pada pukul 02.30 WIB diterima oleh Brigadir Deri Andriani dan Bripka Dedi Purwanto. Dalam komunikasi tersebut, korban menyampaikan bahwa kendaraan sewaannya dibawa ke arah Saketi, Pandeglang,” tambahnya.
Laporan itu menyebutkan bahwa GPS pada kendaraan hanya tersisa satu yang aktif, sedangkan dua lainnya telah dinonaktifkan, yang memperkuat dugaan penggelapan mobil Honda Brio oranye milik korban.
Tampilkan SemuaJoin channel WhatsApp Portalbontang.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya
Join now