PORTAL BONTANG – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur resmi memberlakukan opsen tarif Pajak Kendaraan Bermotor (Pkb) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada Minggu, 5 Januari 2025.
Langkah ini merupakan implementasi dari pengumuman resmi oleh Penjabat Gubernur Kaltim terkait perubahan tarif PKB dan BBNKB.
Kepala Badan Pendapatan Provinsi Kaltim, Hj. Ismiati, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan memastikan sistem pembayaran berjalan lancar serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Baca Juga: Arti dan Makna Logo HUT ke-68 Kaltim, Unduh Filenya di Sini
“Hari ini kami mulai menerapkan tarif baru sembari mengevaluasi kesiapan sistem. Alhamdulillah, uji coba pagi tadi berjalan lancar. Hingga sore hari, tercatat sebanyak 89 kendaraan telah dilayani dengan total opsen PKB yang diterima kabupaten/kota sebesar Rp 30.525.977,” ujar Ismi dalam konferensi pers di kantor Bapenda Kaltim, Minggu 5 Januari 2025 lalu, dilansir Portalbontang.com dari situs resmi Pemprov Kaltim.
Ia juga menyampaikan bahwa fitur sistem seperti split bill telah berfungsi optimal, memastikan pembagian penerimaan antara kabupaten/kota dan provinsi.
Dari transaksi yang ada, provinsi menerima hak PKB sebesar Rp 68.739.000.
“Hal ini menunjukkan sistem sudah sesuai harapan,” imbuhnya.
Baca Juga: HMPV Merebak di China, Kemenkes Imbau Waspada: Apakah Akan Menjadi Pandemi Seperti Covid-19?
Selain pelayanan di Samsat, transaksi juga dapat dilakukan melalui kanal digital seperti Bank Kaltimtara dan Tokopedia, memungkinkan masyarakat untuk tetap bertransaksi di hari libur.
Discussion about this post